Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Promo Perangkat APAR untuk Mobil di IIMS 2022

Kompas.com - 04/04/2022, 17:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Alat pemadam api ringan (APAR) merupakan salah satu perangkat yang diharuskan tersedia di tiap mobil baru guna menekan potensi terjadinya insiden kebakaran.

Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.

Lebih jauh, syarat wajib adanya APAR dijelaskan pada pasal 2 ayat 2, 3, dan juga ayat 4, yang mana menegaskan bila APAR sebagai perangkat pertolongan pertama jika muncul api pada kendaraan.

Baca juga: Pilihan Dashcam di IIMS 2022, Bisa Rekam Eksterior dan Interior Mobil

APAR Servvo Fire IndonesiaKOMPAS.com/Ruly APAR Servvo Fire Indonesia

Keberadaan APAR pada mobil juga tercantum dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. BIla abai, akan dikenakan denda paling banyak Rp 250.000.

Bagi pemilik mobil yang belum memilikinya, tak perlu khawatir. Sebab di pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2022, PT Servvo Fire Indonesia hadir dengan diskon APAR khusus mobil yang menarik.

"APAR Ve-Ex kami memang khusus untuk mobil penumpang sampai truk, desainnya sudah disesuaikan lebih ringkas dengan berat 1 kilogram. Ini juga sudah SNI," kata Digital Marketing Servvo Fire Indonesia, Nurdiana Lestari saat ditemui, Senin (4/4/2022).

"Adapun harganya sedang promo, dari Rp 976.800 menjadi Rp 781.440 saja di IIMS 2022. Kemudian ada bundling dengan APAR untuk rumah hanya Rp 1.465.200," lanjut dia.

Baca juga: Catat, Ini Besaran Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol

Ilustrasi alat pemadam api ringan (APAR) di mobil.challengertalk.com Ilustrasi alat pemadam api ringan (APAR) di mobil.

Dalam kesempatan itu, Lestari juga menjelaskan bahwa APAR yang dijual memiliki tekanan 15 bar dengan fire rating 2A 10B (5A.55B) walau secara dimensi begitu ringkas yakni lebar 117 mm dan berdiameter 90 mm.

"Tingkat tersebut bisa memadamkan api setara 60 liter bensin. Semprot saja selama 8 detik ke titik api saat terjadi kebakaran," ujarnya.

Untuk waktu kadaluarsa APAR sendiri, mengikuti aturan pada SNI apabila tidak digunakan harus diisi tekanan anginnya tiap lima tahun sekali. Tapi jika sudah digunakan walau hanya sedikit, harus segera diisi lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau