JAKARTA, KOMPAS.com - Besaran denda untuk tilang elektronik berbeda tergantung dari jenis pelanggarannya. Saat melakukan pelanggaran, surat tilang elektronik dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Kamera tilang elektronik yang dipasang di beberapa ruas jalan tol mendeteksi kendaraan yang overspeed atau melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
Baca juga: Catat, Ini 28 Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap Jakarta
Selain itu, pelanggaran lain yang ditindak adalah kendaraan dengan muatan melebihi batas. Pada beberapa ruas jalan tol, ada sensor weight in motion atau WIM untuk menindak pelanggaran.
Denda ini harus dibayarkan setelah pengendara mengkonfirmasi pelanggaran yang dilakukan.
Penindakan pelanggaran ini mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013.
Tilang terhadap pembatasan kecepatan ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan di jalan tol yang terjadi akibat overspeed. Sedangkan sanksi ODOL diatur dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Baca juga: Desa Terpencil Dijuluki Kampung Tesla, Penduduknya Punya Puluhan Tesla
Berikut besaran denda tilang elektronik yang harus dibayarkan:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.