Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Besaran Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol

Kompas.com - 04/04/2022, 09:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Besaran denda untuk tilang elektronik berbeda tergantung dari jenis pelanggarannya. Saat melakukan pelanggaran, surat tilang elektronik dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan.

Kamera tilang elektronik yang dipasang di beberapa ruas jalan tol mendeteksi kendaraan yang overspeed atau melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

Baca juga: Catat, Ini 28 Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap Jakarta

Selain itu, pelanggaran lain yang ditindak adalah kendaraan dengan muatan melebihi batas. Pada beberapa ruas jalan tol, ada sensor weight in motion atau WIM untuk menindak pelanggaran.

Denda ini harus dibayarkan setelah pengendara mengkonfirmasi pelanggaran yang dilakukan.

Penindakan pelanggaran ini mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013.

Tilang terhadap pembatasan kecepatan ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan di jalan tol yang terjadi akibat overspeed. Sedangkan sanksi ODOL diatur dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Korlantas Polri tambah 6 speed camera di Jalan Tol Jasa Marga GroupJasa Marga Group Korlantas Polri tambah 6 speed camera di Jalan Tol Jasa Marga Group

Baca juga: Desa Terpencil Dijuluki Kampung Tesla, Penduduknya Punya Puluhan Tesla

Berikut besaran denda tilang elektronik yang harus dibayarkan:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
  • Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
  • Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
  • Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
  • Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
  • Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com