Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah SMP Tabrak Balita Pakai Motor, Bagaimana Penyelesaiannya?

Kompas.com - 30/03/2022, 19:32 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peristiwa naas menimpa seorang balita bernama Annasya Balqis Naviza (2,8) pada Sabtu (26/3/2022). Ia ditabrak seorang siswa SMP yang mengendarai sepeda motor.

Balita tersebut dinyatakan tewas setelah terlempar sejauh 15 meter, usai ditabrak pelaku pengendara. Sedangkan motor tersebut terpental lebih jauh dari lokasi korban.

AKP Awang Briantoko, Kasatlantas Polres Lingga, mengatakan, walaupun pelakunya merupakan anak di bawah umur, berstatus siswa di SMPN 1 Lingga, hukuman pidana tetap terus berjalan.

Baca juga: Ini Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Tol Dalam Kota

Ilustrasi siswa bermotor.Tribun Jogja Ilustrasi siswa bermotor.

“Namanya pelanggaran, atau kecelakaan akan kita proses walaupun umurnya masih kurang. Ya tentu secara keadilan kita proses, kita kan tergantung kedua belah pihak, kalau diminta lanjutkan akan kita proses lanjut,” kata Awang, dikutip dari Radar Kepri (30/3/2022).

Menanggapi kejadian ini, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, anak di bawah umur bisa dipidana. Tapi sistem peradilan anak wajib mengupayakan diversi.

“Penyelesaian perkara anak yang belum dewasa (di bawah umur) adalah dengan cara diversi,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (30/3/2022).

Baca juga: Pertalite Resmi Gantikan Premium, Berikut Update Harga BBM Pertamina

Menurutnya, diversi adalah sistem penyelesaian keadilan restoratif yang melibatan para pihak: tersangka, korban, keluarga tersangka dan korban, dan petugas-petugas untuk mencari musyawarah dan mufakat.

“Intinya penyelesaian di luar pengadilan,” kata Budiyanto.

Ia juga mengatakan, syarat-syarat diversi dijelaskan dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 4 tahun 2014.

Baca juga: Bocah SMP Tabrak Balita, Ini Bahaya Anak di Bawah Umur Bawa Motor

Mulai Maret lalu, siswa bermotor di SMAN 19, Bandung, diizikan masuk gerbang sekolah bila mereka  memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memberi tumpangan pada seorang temannya.DOK. TMMIN Mulai Maret lalu, siswa bermotor di SMAN 19, Bandung, diizikan masuk gerbang sekolah bila mereka memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memberi tumpangan pada seorang temannya.

Di antaranya, berlaku terhadap anak yang telah berumur 12 tahun tapi belum berumur 18 tahun, atau telah berumur 12 tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 tahun.

“Persyaratan lain bukan merupakan perbuatan berulang. Penyelesaian diversi berlaku pada semua tingkatan pemeriksaan,” ucap Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com