Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah SMP Tabrak Balita Pakai Motor, Bagaimana Penyelesaiannya?

Kompas.com - 30/03/2022, 19:32 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peristiwa naas menimpa seorang balita bernama Annasya Balqis Naviza (2,8) pada Sabtu (26/3/2022). Ia ditabrak seorang siswa SMP yang mengendarai sepeda motor.

Balita tersebut dinyatakan tewas setelah terlempar sejauh 15 meter, usai ditabrak pelaku pengendara. Sedangkan motor tersebut terpental lebih jauh dari lokasi korban.

AKP Awang Briantoko, Kasatlantas Polres Lingga, mengatakan, walaupun pelakunya merupakan anak di bawah umur, berstatus siswa di SMPN 1 Lingga, hukuman pidana tetap terus berjalan.

Baca juga: Ini Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Tol Dalam Kota

“Namanya pelanggaran, atau kecelakaan akan kita proses walaupun umurnya masih kurang. Ya tentu secara keadilan kita proses, kita kan tergantung kedua belah pihak, kalau diminta lanjutkan akan kita proses lanjut,” kata Awang, dikutip dari Radar Kepri (30/3/2022).

Menanggapi kejadian ini, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, anak di bawah umur bisa dipidana. Tapi sistem peradilan anak wajib mengupayakan diversi.

“Penyelesaian perkara anak yang belum dewasa (di bawah umur) adalah dengan cara diversi,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (30/3/2022).

Baca juga: Pertalite Resmi Gantikan Premium, Berikut Update Harga BBM Pertamina

Menurutnya, diversi adalah sistem penyelesaian keadilan restoratif yang melibatan para pihak: tersangka, korban, keluarga tersangka dan korban, dan petugas-petugas untuk mencari musyawarah dan mufakat.

“Intinya penyelesaian di luar pengadilan,” kata Budiyanto.

Ia juga mengatakan, syarat-syarat diversi dijelaskan dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 4 tahun 2014.

Baca juga: Bocah SMP Tabrak Balita, Ini Bahaya Anak di Bawah Umur Bawa Motor

Di antaranya, berlaku terhadap anak yang telah berumur 12 tahun tapi belum berumur 18 tahun, atau telah berumur 12 tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 tahun.

“Persyaratan lain bukan merupakan perbuatan berulang. Penyelesaian diversi berlaku pada semua tingkatan pemeriksaan,” ucap Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
mestinya orang tua yg bertanggung jawab, di tempat tinggal saya yg biasa bikin bising wira wiri pake knalpot brong ya anak seumuran gini. kok ya permisif sekali ortunya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wamendagri Bakal Tegur Wali Kota Depok soal ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau