Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bocah SMP Tabrak Balita Pakai Motor, Bagaimana Penyelesaiannya?

JAKARTA, KOMPAS.com – Peristiwa naas menimpa seorang balita bernama Annasya Balqis Naviza (2,8) pada Sabtu (26/3/2022). Ia ditabrak seorang siswa SMP yang mengendarai sepeda motor.

Balita tersebut dinyatakan tewas setelah terlempar sejauh 15 meter, usai ditabrak pelaku pengendara. Sedangkan motor tersebut terpental lebih jauh dari lokasi korban.

AKP Awang Briantoko, Kasatlantas Polres Lingga, mengatakan, walaupun pelakunya merupakan anak di bawah umur, berstatus siswa di SMPN 1 Lingga, hukuman pidana tetap terus berjalan.

“Namanya pelanggaran, atau kecelakaan akan kita proses walaupun umurnya masih kurang. Ya tentu secara keadilan kita proses, kita kan tergantung kedua belah pihak, kalau diminta lanjutkan akan kita proses lanjut,” kata Awang, dikutip dari Radar Kepri (30/3/2022).

Menanggapi kejadian ini, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, anak di bawah umur bisa dipidana. Tapi sistem peradilan anak wajib mengupayakan diversi.

“Penyelesaian perkara anak yang belum dewasa (di bawah umur) adalah dengan cara diversi,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (30/3/2022).

Menurutnya, diversi adalah sistem penyelesaian keadilan restoratif yang melibatan para pihak: tersangka, korban, keluarga tersangka dan korban, dan petugas-petugas untuk mencari musyawarah dan mufakat.

“Intinya penyelesaian di luar pengadilan,” kata Budiyanto.

Ia juga mengatakan, syarat-syarat diversi dijelaskan dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 4 tahun 2014.

Di antaranya, berlaku terhadap anak yang telah berumur 12 tahun tapi belum berumur 18 tahun, atau telah berumur 12 tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 tahun.

“Persyaratan lain bukan merupakan perbuatan berulang. Penyelesaian diversi berlaku pada semua tingkatan pemeriksaan,” ucap Budiyanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/30/193200515/bocah-smp-tabrak-balita-pakai-motor-bagaimana-penyelesaiannya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke