Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selisih Kecepatan Antarkendaraan Bisa Jadi Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol

Kompas.com - 30/03/2022, 16:17 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 April 2022, kamera ETLE yang ada di jalan tol akan menindak kendaraan yang melebihi batas kecepatan dan kelebihan batas muatan.

Harapannya, angka kecelakaan bisa berkurang karena kendaraan yang mengebut bisa ditindak, begitu juga yang overloading. Dua kendaraan di atas sebenarnya menciptakan speed gap yang besar di jalan tol.

Speed gap artinya selisih kecepatan antara kendaraan yang kencang dengan yang lambat. Tidak sedikit mobil di jalan tol yang berjalan sampai 120 kpj, tapi di lajur paling kiri juga ditemui truk overloading yang jalan di bawah 60 kpj.

Baca juga: Kamera ETLE di Jalan Tol Tindak Pelanggar Aktif Selama 24 Jam

Petugas Satlantas Polres Kampar mengevakuasi mobil Sigra yang mengalami kecelakaan dengan truk hingga menewaskan lima orang penumpang di jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (16/12/2020).Dok. Polda Riau Petugas Satlantas Polres Kampar mengevakuasi mobil Sigra yang mengalami kecelakaan dengan truk hingga menewaskan lima orang penumpang di jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (16/12/2020).

Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, penyebab dari tabrak depan belakang adalah gap kecepatan antara kendaraan paling lambat dan paling kencang yang terlalu lebar.

“Standar safety untuk gap kecepatan ini adalah maksimal 30 kpj. Di atas 30 kpj, maka risiko atau konsekuensi tabrak depan belakang akan meningkat, setiap kenaikan 10 kpj,” ucap Wildan dalam Webinar belum lama ini.

Wildan terkejut ketika KNKT bersama Balitbang melakukan survei di Tol Cipali, gap kecepatannya bisa mencapai 100 kpj. Temuan ini menjelaskan mengapa setiap hari selalu ada kecelakaan tabrak depan belakang di Tol Cipali.

Baca juga: Akibat Memaksa Menyalip, Toyota Kijang Adu Banteng dengan APV

“Kemudian yang menyebabkan fatalitas dari tabrak depan belakang adalah tidak adanya rear underrun protection atau bumper belakang truk,” kata Wildan.

Wildan menjelaskan, sebagian besar truk di Indonesia itu bagian belakangnya tidak terlihat saat malam hari. Sehingga, semua pengemudi yang mengebut, bertemu dengan truk yang bagian belakangnya tidak terlihat, sudah terlambat untuk menghindar.

“Ketika menabrak, bagian muka penumpang depan dan pengemudi langsung menghantam bagian sasis truk, ini yang menyebabkan fatalitas,” ucapnya.

Jadi dengan adanya rear underrun protection di truk, setidaknya bisa mengurangi risiko fatalitas ketika terlibat kecelakaan. Selain itu, ada berbagai upaya untuk mengurangi gap kecepatan, seperti law camera enforcement dan dilarangnya truk ODOL masuk jalan tol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com