Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Pastikan Opsen Pajak Kendaraan Tidak Bebani Masyarakat

Kompas.com - 30/03/2022, 19:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan opsen atau tambahan pungutan atas pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak akan menambah beban wajib pajak.

Pasalnya, tambahan pungutan tersebut diklaim telah melalui serangkaian proses serta memerhatikan dinamika yang stabil, sehingga tidak akan membebankan masyarakat.

“Jadi tidak ada beban baru bagi wajib pajak. Adanya opsen itu terkait pengelolaan PKB dan BBNKB di pemerintah daerah, yaitu pemerintah provinsi maupun Kota/Kabupaten,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Selisih Kecepatan Antar Kendaraan Bisa Jadi Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol

Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Adapun skema opsen akan berlaku kepada dua jenis pajak, yaitu PKB dan BBNKB pada Kabupaten atau Kota, juga pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada provinsi.

Menurut Prima, opsen hanya terkait pengelolaan PKB dan BBNKB oleh pemerintah daerah, yaitu pemerintah provinsi maupun kota atau kabupaten.

"Ini harus kita amankan dari segi, jangan sampai beban tambahan bagi masyarakat luas," ujar dia.

Lebih lanjut, ia meminta Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota, serta Kabupaten untuk melakukan koordinasi yang seimbang dan tepat.

Baca juga: Ini Barang-barang Pebalap MotoGP yang Akan Dilelang Kemenkeu

Hal ini agar penyaluran bagi hasil opsen BBNKB dan PKB dapat dilakukan dengan cepat sejak awal pembagian.

"Opsen pemda dapat bagi hasil PKB dan BBNKB bisa lebih cepat, sejak awal langsung dibagi. Mohon pemda melakukan koordinasi yang baik antara provinsi dan kabupaten atau kota, sehingga dampak negatif bisa diminimalisir," jelas Prima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau