JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan opsen atau tambahan pungutan atas pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak akan menambah beban wajib pajak.
Pasalnya, tambahan pungutan tersebut diklaim telah melalui serangkaian proses serta memerhatikan dinamika yang stabil, sehingga tidak akan membebankan masyarakat.
“Jadi tidak ada beban baru bagi wajib pajak. Adanya opsen itu terkait pengelolaan PKB dan BBNKB di pemerintah daerah, yaitu pemerintah provinsi maupun Kota/Kabupaten,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Selisih Kecepatan Antar Kendaraan Bisa Jadi Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Adapun skema opsen akan berlaku kepada dua jenis pajak, yaitu PKB dan BBNKB pada Kabupaten atau Kota, juga pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada provinsi.
Menurut Prima, opsen hanya terkait pengelolaan PKB dan BBNKB oleh pemerintah daerah, yaitu pemerintah provinsi maupun kota atau kabupaten.
"Ini harus kita amankan dari segi, jangan sampai beban tambahan bagi masyarakat luas," ujar dia.
Lebih lanjut, ia meminta Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota, serta Kabupaten untuk melakukan koordinasi yang seimbang dan tepat.
Baca juga: Ini Barang-barang Pebalap MotoGP yang Akan Dilelang Kemenkeu
Hal ini agar penyaluran bagi hasil opsen BBNKB dan PKB dapat dilakukan dengan cepat sejak awal pembagian.
"Opsen pemda dapat bagi hasil PKB dan BBNKB bisa lebih cepat, sejak awal langsung dibagi. Mohon pemda melakukan koordinasi yang baik antara provinsi dan kabupaten atau kota, sehingga dampak negatif bisa diminimalisir," jelas Prima.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.