Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagaimana Jika Ambulans Kosong, Perlukah Pakai Sirine dan Dapat Hak Prioritas Jalan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapat hak utama di jalan raya. Ketika ambulans menyalakan sirine maka wajib pengguna jalan memberikan jalan.

Tapi kenyataan di lapangan ada saja polemik yang terjadi. Salah satunya apakah ambulans boleh menyalakan sirinie jika tidak sedang membawa pasien atau dalam keadaan kosong untuk mendapat hak utama?

Budiyanto, pengamat masalah transportasi dan hukum, mengatakan, pada saat membawa orang sakit atau kritis maka ambulans wajib menyalakan isyarat lampu warna merah dan membunyikan sirene.

"Sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama, berarti harus mendapatkan prioritas perjalanan. Kemudian apabila kendaraan ambulans kosong sebaiknya tidak menyalakan isyarat lampu dan sirene dan perlu minta prioritas," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (27/3/2022).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, jika belum terisi pasien maka sebaiknya meminta pengawalan kepada petugas.

"Kemudian apabila kendaraan ambulans kosong sebaiknya tidak menyalakan isyarat lampu dan sirene dan tidak perlu minta prioritas. Apabila ingin menjeput pasien sebaiknya minta pengawalan dari petugas kepolisian untuk membuka jalan dan kelancaran selama di jalan," ungkapnya.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu menilai, tak apa menyalakan sirine meski belum ada pasien yang penting akan menuju ke lokasi.

"Di sini itu ternyata kadang jadi masalah, dia (ambulans) kosong padahal dia menuju tempat. Tujuh kelompok prioritas itu pertama pada pemadam kebarakan, kedua ialah ambulans yang sedang melakukan evakuasi, baik yang berangkat menuju dan membawa korban," katanya.

"Kecuali tidak dalam hal itu tidak boleh, itu namanya abuse of law. Itu sama saja dalam arti penyalahgunaan power atau abuse of policy, yaitu penyalahgunaan aturan. Itu tidak boleh dan ada sanksinya juga," kata Jusri.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/27/102100515/bagaimana-jika-ambulans-kosong-perlukah-pakai-sirine-dan-dapat-hak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke