JAKARTA, KOMPAS.com - Meninggalkan mobil sebentar tanpa pengawasan menjadi salah satu kebiasan buruk pemilik kendaraan yang bisa memancing tindak kriminal.
Seperti yang terekam dalam video oleh akun @jabodetabek.terkini pada Rabu (23/3/2022). Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat sebuah mobil parkir di sisi jalan dengan kondisi kaca mobil terbuka.
Dua pejalan kaki yang sedang melintas lantas melihat kesempatan untuk mengambil barang berharga yang ada di dalam mobil tersebut dan mengambilnya. Beruntung, kejadian ini direkam oleh CCTV.
Baca juga: Awas, Rawan Tindak Kriminal saat Terjebak Macet di Jalan Raya
Kebiasaan ini sering dilakukan oleh pemilik kendaraan yang beranggapan bahwa karena hanya ditinggal sebentar, potensi kejahatan yang bisa terjadi adalah minim.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan, sebentar atau lama meninggalkan kendaraan tidak bisa menjadi alasan pengemudi untuk mengabaikan keamanan.
"Meninggalkan mobil itu artinya kondisi parkir. Mobil dalam keadaan mesin mati dan pintu terkunci," kata Sony saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/2/2022).
Ia menjelaskan, dalam keadaan seperti ini pencuri memiliki satu prinsip, yaitu kabur terlepas dari berhasil atau tidaknya rencana pencurian yang akan dilakukan.
View this post on Instagram
Saat akan parkir, walaupun untuk durasi yang sebentar, Sony menyarankan pemilik kendaraan untuk parkir di tempat yang aman.
"Posisikan kendaraan di tempat yang aman. Terjaga, mudah terlihat dan terjangkau CCTV, dan pastikan beralarm," kata dia.
Kebiasaan meletakkan barang berharga di dalam kabin, lanjut Sony, juga tidak disarankan. Karena ini menantang pencuri dan sangat berpotensi memancing terjadinya tindak kriminal.
"(Mobil) dikunci saja ada kemungkinan untuk dibobol, apalagi enggak (dikunci). Makanya penting untuk menghentikan aksi mereka dengan cara-cara yang benar. Bukan menangkap penjahatnya, tapi bagaimana mengurungkan aksinya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.