JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak tindak kriminal yang menimpa pemilik kendaraan roda empat saat berhenti di jalan raya, karena macet ataupun menunggu lampu merah.
Mulai dari modus sepertiketok kaca mobil, hingga perampasan barang berharga yang dilakukan secara paksa.
Seperti yang terjadi baru-baru ini di Cilincing, Jakarta Utara. Seorang pencuri merampas ponsel dari seorang sopir truk yang tengah memainkan ponselnya saat terjebak macet di Jalan Cakung Cilincing, Rabu (16/3/2022).
Disitat dari Megapolitan.Kompas.com, Kapolsek Cilincing Robinson Manurung mengatakan, pelaku diduga mengincar para sopir truk yang bermain ponsel saat menunggu macet.
Baca juga: Marak Tindak Kriminal di Jalan Raya, Pengemudi Mobil Harus Hati-hati
"Si pelaku langsung datang dan rampas handphone dan kabur. Jadi sepertinya pelaku sudah mengintai pengemudi yang sedang megang HP di saat macet," ujar Robinson seperti dikutip Kompas.com, Kamis (17/3/2022).
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan, risiko bahaya saat sedang berkendara di jalan raya terbilang tinggi, sehingga pengemudi harus tetap waspada.
"Dalam kondisi berhenti bukan tempatnya istirahat, tetap pantau sekeliling untuk bersiap-siap menghindari bahaya," ujar Sony saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/3/2022).
Seringkali, pengemudi lengah terhadap potensi bahaya khususnya di saat keadaan lalu lintas yang macet, atau berhenti di persimpangan lampu merah.
Padahal, sudah banyak kejadian yang merugikan pengguna jalan akibat abai dan lengah terhadap keadaan saat harus berhenti karena macet atau menunggu lampu merah.
Baca juga: Pembangunan Sirkuit Internasional Bintan Formula 1 Resmi Dimulai
Sony menjelaskan, pengemudi ataupun penumpang kendaraan tidak melakukan aktivitas-aktivitas yang berpotensi untuk mengundang terjadinya tindak kejahatan.
"Tidak melakukan atau mempertontonkan aktivitas yang mengundang kejahatan, seperti bertelpon, SMS, buka-buka dompet atau tas, atau laptop. Sembunyikan barang-barang yang berharga," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.