Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Mercy Diduga Halangi Ambulans Berujung Laporan ke Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial tayangan yang memperlihatkan pengendara mobil mewah Mercedes Benz diduga menghalangi laju ambulans yang tengah membawa ibu hamil.

Video tersebut diunggah oleh akun Tiktok bernama @mas.herr, Rabu (16/3/2022)

Diketahui ambulans tersebut tengah membawa pasien ke Rumah Sakit Tangerang. Namun ketika melintas di jalan tol, mobil Mercedes Benz itu terlihat menghalangi di lajur kanan.

Padahal ambulans sudah meminta jalan dengan membunyikan sirene, klakson hingga lampu rotator.

Saat ambulans hendak menyalip dari sisi kiri, mobil berkelir putih itu juga terlihat mengambil lajur kiri.

Akibatnya kedua mobil saling bersenggolan dan sopir ambulans terus melaju tanpa memperdulikan mobil mewah tersebut.

Tak sampai disitu, pengendara Mercy itu ternyata mengikuti ambulans hingga ke rumah sakit. Bahkan pengendara mobil itu nekat mengadang ambulans tepat di depannya langsung.

Pengemudi Mercy itu pun keluar dan menghampiri sopir ambulans.

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, pengendara sudah sepantasnya untuk memberikan jalan bagi ambulans yang tengah bertugas.

“Kendaraan di sekitar ambulans harus segera mengurangi kecepatan dan berusaha menepi. Jadi saat pengemudi mulai mendengar suara sirene, mereka harus segera mengetahui asal suara dan mengambil tindakan untuk memberikan jalan bagi ambulans,” ucap Marcell kepada Kompas.com, belum lama ini.

Menurut Marcell, ambulans seharusnya dapat berjalan dengan lancar asalkan semua kendaraan dapat bekerja sama untuk memberikan prioritas.

“Standar lebar jalan kolektor itu adalah 7 meter. Bila kendaraan kiri dan kanan berhenti dan menepi ambulans masih dapat melintas dengan lancar,” kata Marcell.

Sementara itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menambahkan, pengendara wajib melihat ke sekeliling ketika mendengar suara sirene terutama di belakang. Jadi, ketika melihat ambulans dari belakang maka bisa segera menghindar.

“Memang untuk menghindar membutuhkan waktu, oleh sebab itu pengendara dituntut untuk fokus. Jangan sampai tidak mengetahui keberadaan ambulans atau mungkin serba salah karena tidak paham aturan kemana harus menghindar,” ucapnya.

Jika menilik aturan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Jadi, sudah seharusnya ambulans didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/17/140116515/viral-video-mercy-diduga-halangi-ambulans-berujung-laporan-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke