Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 2, Jam Operasional Angkutan Umum Berkurang

Kompas.com - 06/12/2021, 15:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan mengurangi jam operasional sejumlah sarana transportasi di Ibu Kota selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 yang dikirimkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Sabtu (4/12/2021) malam, bahwa seluruh angkutan umum di Jakarta mendapat penyesuaian jam operasional.

Operasional Transjakarta dari semula pukul 05.00-22.00 WIB kini menjadi 05.00-21.30 WIB.

Baca juga: Suzuki Smash Setop Produksi, Ini Harga Motor Bebek Akhir Tahun 2021

“Bus Transjakarta tetap beroperasi dengan kapasitas angkut 100 persen dengan prokotol kesehatan yang ketat. Hal ini berlaku di semua rute layanan transjakarta dari koridor 1 sampai 13,” ucap Angelina Betris, Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, melalui keterangan tertuis, Senin (6/12/2021).

Kondisi tepi jalan raya yang mengarah ke Pondok Labu dan Cinere dekat Stasiun MRT Lebak Bulus, dipenuhi oleh angkot yang mengetem.KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Kondisi tepi jalan raya yang mengarah ke Pondok Labu dan Cinere dekat Stasiun MRT Lebak Bulus, dipenuhi oleh angkot yang mengetem.

Sementara untuk angkutan umum reguler dalam trayek semula pukul 05.00-22.00 menjadi 05.00-21.30 WIB.

Sedangkan untuk MRT mendapat pengurangan satu jam dari semula 05.00-22.30 WIB menjadi 05.00-21.30 WIB.

Untuk Lintas Raya Terpadu (LRT) dari pukul 05.30-23.00 menjadi pukul 05.30-21.30 WIB.

Angkutan malam hari atau angkutan tenaga kesehatan juga dibatasi dari 21.31-22.30 WIB dari sebelumnya 22.01-24.00 WIB.

Baca juga: Ganjil Genap di Margonda Depok Bakal Diterapkan Lagi Pekan Depan

Menyoal kapasitas penumpang, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak melakukan revisi. Kapasitas penumpang angkutan umum saat ini diizinkan 100 persen dari kapsitas maksimal dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini berlaku selama periode PPKM Level 2 yang berakhir pada 13 Desember 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com