Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Perilaku ODOL, Kemenhub Siapkan Skema Ongkos Kendaraan Angkut

Kompas.com - 08/03/2022, 13:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) berencana menyusun formula perhitungan angkutan barang sebagai salah satu upaya untuk mencegah pelanggaran over dimension over loading (ODOL) oleh operator truk.

Pasalnya, sebagaimana dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, selama ini tarif diatur oleh pasar. Sehingga guna mendapatkan keuntungan yang besar tindakan terkait jadi alternatif.

Ia pun tak memungkiri adanya hubungan kerja antara operator kendaraan dengan pemilik barang dalam bisnis angkutan barang tersebut.

Baca juga: Jangan Mudah Tergiur Harga Mobil Bekas Murah

Ilistrasi jembatan timbang truk ODOLJASA MARGA Ilistrasi jembatan timbang truk ODOL

"Kalau over dimensi hubungannya dengan pemilik kendaraan. Tetapi kalau over loading, hubungannya dengan pemilik barang," kata dia disitat dari Antara, Selasa (8/3/2022).

"Sementara selama ini, tarif diatur oleh pasar," lanjut Budi.

Ia menuturkan, dalam penegakan aturan tentang kelebihan muatan dan dimensi truk, akan mengutaman aspek sosialisasi dan edukasi. Tetapi, kalau pelanggarannya tentu akan ditindak tegas.

Salah satu toleransi yang diberikan oleh pihak Kemenhub ialah bagi truk atau kendaraan pengangkut bahan kebutuhan pokok.

Baca juga: Viral Video Mobil Tarikan Leasing Dirusak, Bisa Masuk Jalur Hukum

Truk ODOLBUDI SETIYADI Truk ODOL

Menurut Budi, perlakuan khusus akan diberikan kepada truk pengangkut bahan kebutuhan pokok agar tidak disamakan dengan yang bukan pengangkut bahan kebutuhan pokok.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menambahkan, upaya preemtif akan diutamakan dalam peindakan pelanggaran kendaraan ODOL.

"Semua untuk keselamatan jalan. Penegakan hukum akan menjadi pilihan terakhir," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com