Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar Hukum Psikotes dalam Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Kompas.com - 03/03/2022, 09:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya sudah mulai memberlakukan tes psikologi untuk pemohon dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Walaupun saat ini masih dalam tahap uji coba.

Sebelumnya, ketika mau membuat SIM, pemohon hanya mengikuti ujian teori dan praktik. Selain itu, ketika melakukan perpanjangan SIM juga tidak ada tes lanjutan yang harus dilakukan.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, pemberlakuan tes psikologi ini mengikuti ketentuan yang ada pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Pengamat Sebut Tes Psikologi SIM Harusnya Berlaku Nasional

Pos tes psikologi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Foto diambil Kamis (21/6/2018).RIMA WAHYUNINGRUM Pos tes psikologi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Foto diambil Kamis (21/6/2018).

"Test ini (psikologi) paralel dengan test kesehatan. Jadi test kesehatan untuk syarat sehat jasmani, test psikologi untuk syarat sehat rohani sebagaimana diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucapnya kepada Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Jika menilik aturannya di UU Nomor 22 Tahun 2009, mengenai sehat jasmani dan rohani tertulis pada Pasal 81 Ayat 4. Tertulis syarat kesehatan untuk memiliki SIM meliputi dua poin, yakni sehat jasmani dengan surat keterangan dokter, dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi.

Selain itu, ada pula Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam Pasal 10 dan 12, disebutkan lengkap mengenai tes psikologi untuk kepemilikan SIM. Berikut bunyi pasalnya:

Baca juga: Bus Menyalip Sembarangan Senggol Mobilio di Tol

Pasal 10

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, meliputi:

a. kesehatan jasmani; dan

b. kesehatan rohani

Pasal 12

(1) Kesehatan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek:

a. kemampuan kognitif;

b. kemampuan psikomotorik; dan

c. kepribadian.

(2) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.

(3) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi.

(4) Surat keterangan lulus uji psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau