JAKARTA, KOMPAS.com - Satu unit mobil HR-V diketahui telah terparkir selama lebih dari satu tahun di area Multi Level Car Parking (MLCP) Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Jika mengacu pada tarif parkir yang ada, biaya parkir yang harus dikeluarkan pemilik mobil HR-V tersebut cukup besar, yakni mencapai Rp 50 juta.
“Terparkir sudah lebih dari satu tahun, kalau dijumlah totalnya biaya parkirnya lebih dari Rp 50 juta,” ucap Stakeholder Relation Bandara Ngurah Rai Taufan Yudhistira, dikutip dari Regional Kompas.com, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Cara Mudah dan Murah Bikin Tampilan Motor Jadi Makin Ganteng
Menyoal tarif parkir di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan menjelaskan, untuk kendaran bermotor roda empat, tarif yang berlaku sebesar Rp 10.000 satu jam pertama dan Rp 5.000 untuk tarif progresif tiap satu jam selanjutnya.
Jika karcis hilang, pemilik kendaraan akan di denda Rp 100.000.
Sedangkan, mobil Honda HR-V tersebut diketahui sudah terparkir sejak 29 November 2020 lalu. Artinya sudah ada sekitar Rp 15 bulan mobil itu terparkir di Bandara Ngurah Rai.
Taufan melanjutkan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui pemilik dari mobil tersebut. Namun, ia sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari tahu siapa pemiliknya.
Baca juga: Kuning Adalah Warna Wajib Lampu Sein, Jangan Diganti Warna Lain
Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa pemilik kendaraan, untuk mengambil mobil yang sudah terparkir lama. Dengan begitu, tak ada lagi mobil yang mengurangi kapasitas parkir di Bandara Ngurah Rai.
“Imbauan kami tetap sama, silahkan segera diambil jika ada yang merasa memiliki,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.