Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tagihan Parkir Mobil HR-V di Bandara Ngurah Rai Bali sampai Rp 50 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu unit mobil HR-V diketahui telah terparkir selama lebih dari satu tahun di area Multi Level Car Parking (MLCP) Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Jika mengacu pada tarif parkir yang ada, biaya parkir yang harus dikeluarkan pemilik mobil HR-V tersebut cukup besar, yakni mencapai Rp 50 juta.

“Terparkir sudah lebih dari satu tahun, kalau dijumlah totalnya biaya parkirnya lebih dari Rp 50 juta,” ucap Stakeholder Relation Bandara Ngurah Rai Taufan Yudhistira, dikutip dari Regional Kompas.com, Senin (14/2/2022).

Menyoal tarif parkir di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan menjelaskan, untuk kendaran bermotor roda empat, tarif yang berlaku sebesar Rp 10.000 satu jam pertama dan Rp 5.000 untuk tarif progresif tiap satu jam selanjutnya.

Jika karcis hilang, pemilik kendaraan akan di denda Rp 100.000.

Sedangkan, mobil Honda HR-V tersebut diketahui sudah terparkir sejak 29 November 2020 lalu. Artinya sudah ada sekitar Rp 15 bulan mobil itu terparkir di Bandara Ngurah Rai.

Taufan melanjutkan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui pemilik dari mobil tersebut. Namun, ia sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari tahu siapa pemiliknya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa pemilik kendaraan, untuk mengambil mobil yang sudah terparkir lama. Dengan begitu, tak ada lagi mobil yang mengurangi kapasitas parkir di Bandara Ngurah Rai.

“Imbauan kami tetap sama, silahkan segera diambil jika ada yang merasa memiliki,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/15/074200915/tagihan-parkir-mobil-hr-v-di-bandara-ngurah-rai-bali-sampai-rp-50-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke