Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditlantas Polda Sumsel Siapkan 100 Kamera ETLE Portabel

Kompas.com - 09/02/2022, 10:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah diterapkan dalam skala nasional sejak Maret 2021. Dengan kata lain, tindak penilangan pelanggar lalu lintas tidak terbatas di ruang lingkup daerah.

Kini Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan tengah mempersiapkan 100 unit kamera ETLE portabel guna memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas di wilayah yang belum terkover ETLE statis.

Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Satgas ETLE Ditlantas Polda Sumsel AKBP Erwin Aras Genda menjelaskan, kamera portabel tersebut nantinya akan dioperasikan petugas di ruas jalan yang rawan akan gangguan.

Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Hitung Denda Ditanggung

“Kamera portabel itu dioperasikan anggota polisi lalu lintas berpakaian seragam lengkap dan tanpa seragam di ruas jalan yang rawan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," kata Erwin, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (8/2/2022).

ETLE mobile ETLE mobile

Ia menuturkan, pihaknya terus berupaya mengoptimalkan penerapan tilang elektronik di Ibu Kota Sumatera Selatan guna menjadi percontohan bagi 16 kabupaten/kota lainnya di provinsi tersebut.

Sebelumnya, penerapan ETLE di Palembang, Sumatera Selatan, baru dilakukan di 9 titik ruas jalan. Yakni mulai dari Jalan Jenderal Sudirman sekitar Taman Makam Pahlawan, Pos Lantas Simpang RS Charitas (e-Police), kawasan Stasiun LRT Pasar Cinde.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Ganjil Genap Masih Berlaku di 13 Titik

Lalu di Jalan Kol. H. Barlian Km 8,5, Jalan R. Sukamto sekitar underpass, Jalan A. Yani Plaju, lampu merah Plaju-Kertapati, Jalan Wahid Hasyim Kertapati, dan Jalan Gubernur Hasyim Asyari kawasan pusat kegiatan olahraga Jakabaring.

Di samping itu, pihak kepolisian tengah mengembangkan inovasi kamera INCAR 2.0 dengan prinsip yang serupa seperti ETLE. INCAR 2.0 menggunakan teknologi artificial intelligence agar bisa mendeteksi wajah pengemudi dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) saat melakukan tilang elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau