Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balap Liar di Semarang, Ratusan Motor dan Knalpot Brong Disita

Kompas.com - 30/01/2022, 08:01 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Kemudian, larangan mengenai balapan di jalan raya tertuang dalam Pasal 115:

Pengemudi Kendaraan bermotor di jalan dilarang:

a. mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperblehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.

Para pebalap liar dapat dikenakan beberapa pasal, yaitu:

1. Pasal 275, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

2. Pasal 283, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

3. Pasal 287 ayat 5, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau