Kemudian, larangan mengenai balapan di jalan raya tertuang dalam Pasal 115:
Pengemudi Kendaraan bermotor di jalan dilarang:
a. mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperblehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.
Para pebalap liar dapat dikenakan beberapa pasal, yaitu:
1. Pasal 275, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
2. Pasal 283, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
3. Pasal 287 ayat 5, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.