Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Mesin Tak Bisa Asal, Siapkan Dokumen Ini untuk Legalitasnya

Kompas.com - 23/01/2022, 16:41 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Modifikasi engine swap alias mengganti mesin kendaraan umum dilakukan pemilik mobil. Hal ini biasanya dilakukan karena sejumlah tujuan seperti untuk meraih performa maksimal, atau hanya sekadar gaya.

Penggantian mesin ini sebetulnya boleh dilakukan, asalkan legal. Artinya, kendaraan yang dilakukan engine swap wajib dilaporkan pada pihak kepolisian untuk melakukan pembaharuan dokumen kepemilikan yang mencantumkan identitas kendaraan tersebut.

Jika legalitasnya tidak jelas, pemilik kendaraan akan sulit mengurus pajak 5 tahunan dan kegiatan administrasi lainnya yang butuh cek fisik kendaraan seperti nomor mesin dan rangka sesuai faktur awal.

Baca juga: Bertemu Mobil Pelat Nomor Dewa Minta Jalan, Lebih Baik Mengalah

Suzuki Jimny Jangkrik Swap Engine Karimun Turbo 1.000 ccKOMPAS.com/Ruly Suzuki Jimny Jangkrik Swap Engine Karimun Turbo 1.000 cc

Maka, pemilik kendaraan wajib punya invoice atau nota pembelian mesin baru yang akan dipasang beserta faktur impornya sebelum melakukan engine swap.

Lantas, syarat apa saja yang wajib disiapkan untuk mengurus legalitas penggantian mesin tersebut?

Mengutip Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 26 dijelaskan dokumen yang harus disiapkan untuk memperbarui data pada BPKB kendaraan, yakni sebagai berikut.

  • KTP sebagai bukti identitas
  • BPKB
  • STNK
  • Surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk ganti mesin baru
  • Dokumen pemberitahuan impor barang
  • Surat keterangan dari bengkel yang melakukan penggantian mesin dilengkapi TDP, SIUP, dan NPWP sebagai bukti legalitas usaha bengkel.

Baca juga: Jangan Bersihkan Mesin Motor Pakai Bensin

Modifikasi swap engine Morris Mini dengan Kawasaki Ninja ZX-10RKompas.com/Donny Modifikasi swap engine Morris Mini dengan Kawasaki Ninja ZX-10R

Lalu untuk memperbarui data identitas kendaraan dalam STNK, dokumen persyaratan yang perlu dibawa sama seperti di atas. Perlu diingat, memperbarui identitas kendaraan pada surat-surat kepemilikan kendaraan berarti melakukan pencetakan baru surat-surat tersebut.

Untuk biaya penerbitan BPKB, berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga. Lantas untuk kendaraan roda empat atau lebih, biayanya Rp 375.000.

Berikutnya untuk biaya penerbitan STNK, disebutkan nominal yang perlu dibayarkan sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga. Sementara kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp 200.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com