JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan beruntun belum lama ini terjadi di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, tepatnya pada Jumat (21/1/2022).
Kecelakaan tersebut disebabkan truk tronton yang mengalami rem blong saat menuruni jalur. Alhasil truk tersebut kehilangan kendali dan menabrak belasan kendaraan bermotor yang tengah berhenti di lampu merah.
Akibat kejadian itu, dilaporkan ada 4 korban meninggal dunia, 1 orang dalam keadaan kritis, 3 orang mengalami patah tulang dan 5 lainnya luka-luka.
Terkait kejadian ini, tak sedikit warganet yang mempertanyakan soal uji KIR kendaraan tersebut.
Baca juga: Berkaca dari Kecelakaan Truk di Rapak Balikpapan, Harus Ada Pelatihan buat Sopir
“Tiap kali ada truk nyelonong sebabnya selalu rem blong. Trus apa gunanya uji KIR? Dan itu perusahaan truk punya divisi perawatan? Atau asal pakai terus cari untung,” ujar salah satu warganet.
“Akibat KIR yang asal-asalan truk tidak lain pakai diluluskan KIR-nya, perlu dikaji itu Dishub-nya,” ucap warganet lain.
Sebagai informasi, uji KIR merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Uji KIR ini dilaksanakan di unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dinas perhubungan (dishub) kabupaten/kota terkait dan pemeriksaannya dilakukan oleh penguji yang memenuhi persyaratan.
Untuk kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk dan akan diberikan tanda uji.
Kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah kendaraan niaga atau yang mengangkut penumpang umum dan barang, seperti bus, semua jenis truk, taksi, pikap dan angkutan umum.
Berdasarkan informasi dari laman Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, prosedur uji KIR dimulai dari pendaftaran, pembayaran, proses pengujian kendaraan, pengumuman hasil pemeriksaan, penyerahan bukti lulus uji (smart card/sertifikat/stiker), dan kendaraan sudah bisa beroperasi.
Sementara itu, untuk proses pengujian kendaraan dalam uji KIR terdiri dari serangkaian yang meliputi pra uji, emisi gas buang, uji kolong, uji lampu, uji kedalaman alur ban, uji rem, uji speedometer, dan uji kebisingan.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB), disebutkan uji KIR dilakukan setahun setelah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) diterbitkan.
Baca juga: Pengakuan Sopir Truk yang Menyebabkan Kecelakaan Beruntun Balikpapan
Setelah itu, uji KIR harus dilakukan 2 kali dalam satu tahun, karena masa berlaku hasil uji KIR hanya 6 bulan saja.
Adapun sanksi bagi kendaraan yang tidak melakukan uji KIR dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sanksi yang diberikan bersifat administratif yang terdiri dari peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin hingga pencabutan izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.