JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan bahwa pada tahun ini mobil murah atau Low Cost Green Car (LCGC) mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewan (PPnBM).
Hal ini diumumkan oleh Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dalam konferensi pers evaluasi PPKM, pada Minggu (16/1/2022).
Airlangga mengatakan, presiden telah menyetujui beberapa program terkait dengan pemulihan ekonomi nasional. Dalam program ini, pemerintah menyiapkan dana Rp 451 triliun untuk dianggarkan pada 2022.
Baca juga: Tanpa Insentif PPnBM, Daya Beli Otomotif Akan Stagnan di IIMS 2022
“Selanjutnya tadi bapak presiden juga menyetujui, bahwa diberikan juga fasilitas tarif PPnBM yang ditanggung pemerintah,” ujar Airlangga, dalam konferensi virtual (16/1/2022).
“Khusus untuk sektor otomotif dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta, atau yang kita kenal sebagai LCGC, PPnBM-nya sekarang adalah 3 persen,” kata dia.
Airlangga menjelaskan, pada kuartal pertama 2022 insentif yang diberikan sebesar 100 persen. Artinya pemerintah menanggung PPnBM 3 persen yang dikenakan pada mobil LCGC.
Baca juga: Gresini Racing Pamer Livery, Disponsori Banyak Perusahaan Indonesia
“Di kuartal kedua, itu 2 persen ditanggung pemerintah, dan di kuartal 3 adalah 1 persen ditanggung pemerintah, dan di kuartal 4 bayar penuh, yaitu sesuai dengan tarifnya 3 persen,” ucap Airlangga.
Seperti diketahui, sejak diterapkan kebijakan pajak emisi di Oktober 2021, banderol LCGC harusnya terseret naik 3 persen.
Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan keputusan yang membuat LCGC masuk dalam daftar penerima relaksasi PPnBM sampai akhir 2021.
Baca juga: Daripada Dijual, Banyak Pemilik Kijang Innova Lawas yang Upgrade Bodi
Kini setelah memasuki Januari 2022, harga beberapa mobil yang sebelumnya menikmati diskon pajak 100 persen mulai naik, termasuk segmen mobil LCGC.
Meski begitu, dengan pengumuman terbaru dari pemerintah, harga mobil LCGC diperkirakan bakal kembali turun dalam waktu dekat.
Kendati sudah mengumumkan perpanjangan diskon PPnBM, Menko Perekonomian belum merilis daftar mobil apa saja yang bisa menikmati diskon pajak tersebut.
Kemungkinan besar detail aturannya, seperti petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknisnya akan diinformasikan di dalam regulasi baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.