JAKARTA, KOMPAS.COM – Video seorang pengendara sepeda motor mengamuk karena ditegur saat kedapatan merokok menjadi viral baru-baru ini.
Dalam keterangan video menyebutkan kejadian terjadi pada Sabtu, (8/1) sekitar pukul 09.30 WIB, di lampu merah Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Cuplikan video berdurasi 15 detik yang diunggah akun instagram @markirterus itu memperlihatkan pengendara motor yang tersinggung karena ulahnya ditegur oleh pengendara lain.
Baca juga: Jangan Tertipu, Begini Cara Mudah Cek Bensin Oplosan
Bahkan, pengendara motor yang merokok itu sempat akan memukul dan merebut handphone perekam video.Sontak hal ini menjadi sorotan banyak warganet yang mengatakan aksi tersebut membahayakan pengendara lain.
Menanggapi hal tersebut, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan jika merokok saat mengendarai sepeda motor mengganggu konsentrasi dan berpotensi terjadinya kecelakaan.
“Merokok ketika sedang mengendarai mengendarai sepeda motor mengganggu konsentrasi, dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” katanya pada Kompas.com, Senin (10/1/2021).
Maka dari itu, menurut Budiyanto perlu ada penertiban atau penegakan hukum demi menjamin keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Dalam tata cara berlalu lintas yang diatur dalam Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 106 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Penuh konsentrasi dimaksud adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatian karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan.
Pengemudi tidak meminum- minuman yang mengandung alkohol atau obat - obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Baca juga: Kejadian Lagi, Perempuan Kena Abu Rokok Pengguna Jalan Lain
Kemudian dalam aturan turunannya Permenhub No 12 th 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna Sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, pasal 6 huruf C menyebutkan pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
“Sanksi pidana dapat dikenakan Pasal 283,dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,” tutup Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.