Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ngamuk Saat Ditegur Jangan Merokok, Ini Aturan Dilarang Merokok Sambil Berkendara

JAKARTA, KOMPAS.COM – Video seorang pengendara sepeda motor mengamuk karena ditegur saat kedapatan merokok menjadi viral baru-baru ini.

Dalam keterangan video menyebutkan kejadian terjadi pada Sabtu, (8/1) sekitar pukul 09.30 WIB, di lampu merah Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Cuplikan video berdurasi 15 detik yang diunggah akun instagram @markirterus itu memperlihatkan pengendara motor yang tersinggung karena ulahnya ditegur oleh pengendara lain.

Bahkan, pengendara motor yang merokok itu sempat akan memukul dan merebut handphone perekam video.Sontak hal ini menjadi sorotan banyak warganet yang mengatakan aksi tersebut membahayakan pengendara lain.

Menanggapi hal tersebut, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan jika merokok saat mengendarai sepeda motor mengganggu konsentrasi dan berpotensi terjadinya kecelakaan.

“Merokok ketika sedang mengendarai mengendarai sepeda motor mengganggu konsentrasi, dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” katanya pada Kompas.com, Senin (10/1/2021).

Maka dari itu, menurut Budiyanto perlu ada penertiban atau penegakan hukum demi menjamin keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Dalam tata cara berlalu lintas yang diatur dalam Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 106 ayat  1 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.


Penuh konsentrasi dimaksud adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatian karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan.

Pengemudi tidak meminum- minuman yang mengandung alkohol atau obat - obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Kemudian dalam aturan turunannya Permenhub No 12 th 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna Sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, pasal 6 huruf C menyebutkan pengemudi dilarang merokok dan  melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

“Sanksi pidana dapat dikenakan Pasal 283,dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,” tutup Budiyanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/10/170100115/ngamuk-saat-ditegur-jangan-merokok-ini-aturan-dilarang-merokok-sambil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke