Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor Tidak Memakai Helm SNI Bisa Didenda Rp 250.000

Kompas.com - 09/01/2022, 16:41 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Helm merupakan salah satu piranti wajib untuk menunjang keamanan dan keselamatan bagi pengendara sepeda motor. Piranti ini berfungsi untuk melindungi kepala jika terjadi benturan.

Ketentuan penggunaan helm standar di Indonesia juga sudah diatur dalam Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Hal ini karena fungsi penting dari helm yang berhubungan dengan keselamatan jiwa.

Baca juga: Awas, Mobil Dipasang Roof Box Bisa Kena Tilang

Helm juga tidak bisa dibuat atau didesain secara sembarangan oleh produsen helm. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).

Adapun aturan mengenai penggunaan helm SNI saat mengendarai sepeda motor terdapat pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 291 ayat (1) dan (2). Pasal (1) UU tersebut menjelaskan,

Konstruksi helm SNI.Badan Standardisasi Nasional Konstruksi helm SNI.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Maut, Begini Cara Benar Menghindari Lubang di Jalan Tol

Sedangkan ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tida mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Mengenai standarisasi helm di Indonesia dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang memiliki acuan sendiri. Tertuang dalam ketentuan SNI 1811-2007, dan amandemennya yakni SNI 1811-2007/Amd:2010, tentang Helm Pengendara Kendaran Roda Dua.

Standarisasi bertujuan menjamin mutu helm yang beredar di pasar. Mulai dari segi konstruksi helm, material, dan mutunya, yang berlaku untuk jenis helm open face atau full face.

Helm open face dengan harga di bawah Rp 350 ribu di Jakarta Fair 2019 .Kompas.com/Gilang Helm open face dengan harga di bawah Rp 350 ribu di Jakarta Fair 2019 .

Terkait syarat mutu, material helm harus memenuhi tiga ketentuan sebagai berikut:

1. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.

2. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.

3. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

Baca juga: Jawaban Valentino Rossi soal Undangan Tes Ducati Desmosedici

Kemudian untuk konstruksinya, helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.

2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau