Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Damkar Swasta Dilempari Batu Saat Melintas di Perkampungan

Kompas.com - 06/01/2022, 11:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video di media sosial yang memperlihatkan mobil pemadam kebakaran (damkar) dari instansi swasta sedang melewati salah satu perkampungan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, Selasa (4/1/2022), itu menuai sorotan publik lantaran damkar yang menuju lokasi kebakaran itu malah dilempari batu oleh warga.

Dalam rekaman itu terlihat damkar yang tengah menuju lokasi kebakaran melaju dengan cepat melewati perkampungan warga sambil menyalakan sirene. Jalur yang dilintasi terlihat cukup sempit sehingga hanya bisa dilewati satu mobil saja.

Baca juga: Aprilia Mengaku Masih Butuh Waktu Bikin Motor MotoGP yang Kompetitif

Bahkan terlihat beberapa motor yang berada di lokasi langsung menepikan kendaraannya agar damkar bisa melaju dengan mulus.

Namun, selang beberapa detik, tiba-tiba sekelompok pemuda keluar dari sebuah rumah dan mencoba menghadang laju damkar. Salah satu pemuda tersebut bahkan nekat melempar batu ke kaca depan mobil damkar.

“Terjadi pelemparan terhadap unit damkar swasta di Banjarmasin saat menuju lokasi kebakaran, kemarin tanggal 2 januari 2022,” tulis unggahan tersebut.

Belum diketahui secara pasti motif dari aksi pelemparan batu yang dilakukan oleh sekelompok pemuda tersebut. Namun sebagai pengguna jalan, ada baiknya jika kita mengetahui bahwa terdapat beberapa kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya, salah satunya adalah kendaraan pemadam kebakaran.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya.

Baca juga: Harga Tiket Bus Jakarta - Wonogiri Awal 2022, Mulai Rp 100.000-an

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau