Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tentang Pelat Nomor Khusus di Indonesia, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 05/01/2022, 15:22 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan pelat logam yang mencantumkan nomor kendaraan yang bisa beredar di Tanah Air dan sudah terdaftar secara resmi.

Ada berbagai macam pelat nomor di Indonesia sesuai peruntukannya, termasuk penggunaan kode registrasi yang menunjukkan wilayah asal kendaraan tersebut didaftarkan, atau kode yang menunjukkan bahwa kendaraan terkait merupakan kendaraan khusus.

Menurut Perkapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas, TNKB khusus memiliki spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi berbeda, yang dipasang pada kendaraan dinas untuk pejabat pemerintah.

Baca juga: Siap-siap, Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Bakal Dipasang Cip

Berikut daftar kode pada TNKB khusus yang bisa ditemui di jalanan.

  • Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
  • Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.
  • Pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
  • Kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
  • Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk keduataan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Ganjil Genap Tetap Berlaku di 13 Lokasi

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono saat akan memasuki mobil dinasnya usai kunjungan ke Kantor Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016). Tampak mobil dinasnya sudah menggunakan pelat B 1549 RFS.Alsadad Rudi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono saat akan memasuki mobil dinasnya usai kunjungan ke Kantor Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016). Tampak mobil dinasnya sudah menggunakan pelat B 1549 RFS.

 

Sementara itu, aturan terbaru mengenai penggunaan pelat nomor rahasia tertulis dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021. Pada Pasal 70 disebutkan penggunaan pelat nomor rahasia untuk kendaraan yang digunakan pejabat/petugas di bidang intelijen dan/atau penyidik guna menjamin kerahasiaan identitas.

Pelat nomor khusus yang digunakan oleh pihak berwenang dimaksudkan untuk membantu petugas dalam melakukan tugasnya agar dapat membaur dan tidak mencolok terhadap target operasinya.

Mengenai kode pelat nomor rahasia, pihak kepolisian memiliki kode dan spesifikasi tersendiri untuk membedakan dengan pelat nomor umum. Namun, sesuai dengan namanya yang rahasia, tidak dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan tersebut mengenai detail kode apa saja yang digunakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau