JAKARTA, KOMPAS.com - Tanpa kepastian kelanjutan PPnBM, Toyota melakukan penyesuaian harga produk yang sebelumnya mendapat relaksasi diskon pajak. Kenaikannya cukup tinggi pada tiap modelnya.
Contoh untuk All New Avanza yang terkerek hingga Rp 24,6 juta untuk varian terendah, dari Rp 228,5 juta, kini menjadi Rp 253,1 juta pada Januari 2022. Sementara Veloz TSS, sebelumnya Rp 291,5 juta kini tembus di atas Rp 300 jutaan.
Demikian juga untuk Raize yang terkerek Rp 23 jutaan sampai Rp 30 jutaan. Harga tertinggi Raize 1.0 CVT Turbo dua warna dengan TSS pada awal 2022 melesat hingga Rp 297,45 juta dari sebelumnya hanya Rp 266,8 juta.
Baca juga: Harga Mobil Toyota per Januari 2022, Avanza Naik Rp 30 Juta
Pertanyaannya, bagaimana nasib konsumen yang sudah memesan di akhir 2021 dengan skema diskon PPnBM tapi belum menerima unit kendaraan sampai saat ini?
Apakah tetap dengan harga sebelumnya, atau mengikuti ketentuan harga baru karena tak ada kepastian soal relaksasi PPnBM dari pemerintah.
Menjawab hal tersebut, Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) menjelaskan, bila kenaikan harga akan sangat tergantung produksi tahunnya.
"Tergantung unit produksi tahun berapa, untuk unit tahun lalu, masih ada yang menggunakan harga tahun lalu (dengan diskon PPnBM). Untuk unit produksi baru (2022), ya dengan harga baru," tulis Anton dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Selasa (4/1/2022).
Sementara itu, Cahaya Fitri Tantriani, Customer Satisfaction & Marcomm Head Auto2000 mengatakan, bagi konsumen yang sudah memesan tahun lalu tapi masih inden sampai saat ini, maka akan mengikuti ketentuan harga yang berlaku sekarang.
Baca juga: Catat, Ini Biaya dan Syarat Bikin SIM A per Januari 2022
Karena sebelumnya, saat konsumen memesan sudah ada perjanjian terkait harga yang tak mengikat pada Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dan disampaikan oleh wiraniaga.
"Iya (mengikuti harga baru), karena di surat pemesanan kendaraan (SPK) sudah ada statement bila harga tidak mengikat pada klausul nomor satu. Sehingga wiraniaga juga menjelaskan kondisinya lebih dulu kepada konsumen sebelum SPK," kata Tantri.
Lebih lanjut Tantri menjelaskan, pada SPK sudah ada pernyataan tertulis yang menjelaskan harga sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan.
Dengan demikian, saat proses pemesanan, wiraniaga akan menjelaskan dan menandatangi SPK yang menyatakan konsumen tersebut sudah memahami kondisi dan setuju dengan isi SPK.
"Jadi SPK itu ada beberapa poin, tentunya saat pelanggan menandatangani, diharapkan sudah membaca dengan teliti, hal tersebut juga untuk menghindari terjadinya dispute dengan pelanggan," ujar Tantri.
Baca juga: Salah Kaprah Ban Tidak Punya Masa Kedaluwarsa
"Ini sekaligus juga agar jelas, apa yang menjadi hak bagi pelanggan dan apa yang menjadi kewajibannya, termasuk bila terjadi pembatalan uang tanda jadi dan lain-lainnya," katanya.
Berikut daftar harga Toyota di awal Januari 2022 yang sudah mengalami penyesuaian :