Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Pengemudi, Penumpang Juga Wajib Pakai Sabuk Pengaman

Kompas.com - 29/12/2021, 14:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sabuk pengaman merupakan salah satu fitur keselamatan utama yang wajib digunakan oleh pengemudi dan penumpang.

Piranti keselamatan ini memiliki fungsi penting yakni dapat meminimalisir cedera parah saat terjadi kecelakaan.

Training Direction The Real Driving Cener (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, sabuk pengaman penting bagi pengemudi dan penumpang yang berada di kursi baris kedua dan ketiga.

Salah satunya adalah untuk menjaga tubuh penumpang agar tidak ikut terpental saat terjadi kecelakaan.

Baca juga: Lihat Kaliper Rem Bugatti Chiron Disiksa Sebelum Dipasang ke Mobil

“Karena bila penumpang belakang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt maka saat tabrakan penumpang dapat terpental-pental,” ucap Marcell kepada Kompas.com, belum lama ini.

Marcell melanjutkan, penumpang belakang bahkan bisa mencederai pengemudi atau penumpang di depannya. Tetapi, jika penumpang di belakang juga menggunakan sabuk pengaman, hal itu bisa diantisipasi.

“Kalau tidak menggunakan sabuk pengamanan, penumpang di belakang juga bisa mencederai pengemudi dan penumpang depan yang menggunakan safety belt,” kata dia.

GM kembangkan Belt Assurance System yang akan mengunci transmisi sebelum penumpang depan memasangnya.Leftlanenews GM kembangkan Belt Assurance System yang akan mengunci transmisi sebelum penumpang depan memasangnya.

Maka dari itu, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Marcell menyarankan kepada semua penumpang mobil agar tetap menggunakan sabuk pengaman demi keselamatan.

“Memang yang diwajibkan mengenakan sabuk pengaman adalah sopir dan penumpang yang ada di samping sopir. Tetapi, penumpang di belakang juga sebaiknya menggunakan sabuk pengaman,” kata dia.

Perlu diingat, aturan wajib tentang sabuk pengamanan telah ditercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Malioboro Saat Malam Tahun Baru

Mengenai kewajiban menggunakan seat belt bagi pengemudi dan penumpang di depan, tertuang dalam pasal 106 ayat (6).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengemudi dan penumpang yang posisinya duduk di samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.

Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 289 dijelaskan kembali, bagi pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, akan mendapatkan sanksi denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau