Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ETLE Resmi Dipasang di 3 Titik Kota Blitar

Kompas.com - 27/12/2021, 17:01 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Polres Blitar Kota akhirnya resmi mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau yang umum disebut ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di tiga titik jalan, Senin (27/12/2021).

Lebih detail, ketiga lokasi pemasangan kamera ETLE merupakan pintu masuk utama Kota Blitar, yang terdiri dari Simpang Tiga Herlingga, Simpang Empat Masjid Plosokerep, dan Simpang Empat SPBU Pakunden.

Akan ada wacana penambahan kamera ETLE di titik-titik lain yang dianggap rawan pelanggaran lalu lintas, namun belum ada info lebih detail hendak dipasang di mana saja.

Baca juga: Pertalite dan Premium Dihapus, Apakah BBM Oktan Tinggi Cocok untuk Semua Kendaraan?

Kapolres Blitar Kota AKBP Hery Yudhi Setiawan menjelaskan, pemberlakuan ETLE di Kota Blitar merupakan bagian dari program Polri dalam penegakan hukum terutama terkait lalu lintas yang mulai dicanangkan sejak Maret 2021.

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

"Ini merupakan bagian dari meraih capaian yang ditargetkan Kapolri. Dan, ETLE ini selain untuk pelanggaran lantas (lalu lintas) juga berkaitan dengan keamanan," ucap Yudhi, Senin.

Seperti yang sudah umum diketahui, teknis penerapan ETLE ini diawali dari pemasangan kamera CCTV di sejumlah titik yang dianggap rawan pelanggaran lalu lintas, seperti pengendara motor tidak mengenakan helm atau berkendara sambil memainkan ponsel.

Baca juga: PO Gunung Harta Buka Trayek Baru dengan Bus Double Decker

Kamera CCTV akan merekam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor pelanggar lalu lintas, lalu datanya disimpan dalam basis data Traffic Management Center (TMC) Polres yang berwenang. Proses selanjutnya, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat yang sesuai dengan data pada TNKB.

Jika pelanggar tidak segera mengkonfirmasi dan membayar sanksi tilang, maka denda yang dikenakan bakal masuk dalam tanggungan saat pembayaran pajak tahunan kendaraan atau perpanjangan STNK.

ETLE Mobile Selama Libur Nataru

Peluncuran ETLE Mobilentmcpolri.info Peluncuran ETLE Mobile

Sementara itu, Korlantas Polri mulai menerjunkan 12 unit ETLE Mobile yang terpasang di mobil-mobil patroli dalam rangka mengoptimalkan pengamanan lalu lintas selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Baca juga: Great Wall Motor Patenkan SUV Kotak Baru di Indonesia

ETLE Mobile merupakan pengembangan lebih lanjut dari ETLE biasa yang berbasis kamera CCTV. Alih-alih mengawasi lalu lintas pada posisi yang sudah tetap, ETLE Mobile lebih dinamis dan bisa menjangkau area lebih luas.

Fitur terkait akan bergerak secara dinamis menggunakan mobil Polantas di wilayah tertentu. ETLE Mobile dilengkapi peralatan modern seperti artificial intelligent (AI) yang mampu menangkap gambar pelanggar aturan lalu lintas.

Sejauh ini, Korlantas Polri sudah memiliki 12 unit ETLE Mobile. Ke-12 unit yang tersebar di ruas Tol Jakarta-Merak, Tol Dalam Kota, Tol Cikampek, Tol Cipularang, Tol Cipali, Tol Jagorawi, Tol Semarang Solo-Yogya, Tol Semarang-Surabaya, sampai pelabuhan Banyuwangi, Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com