Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM dan STNK Mati Saat Natal dan Tahun Baru, Warga Yogyakarta Tidak Kena Denda

Kompas.com - 26/12/2021, 08:31 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Selama masa libur natal dan tahun baru (Nataru), jadwal pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kendaraan bermotor, kembali disesuaikan oleh Ditlantas Polda DIY.

Jadwal pelayanan samsat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami perubahan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Ada waktu buka dan tutup yang harus diperhatikan oleh masyarakat.

Baca juga: Motor Listrik Ovaobike CT-X, Tenaganya Saingi Nmax

Sesuai dengan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB bahwa Sabtu 25 Desember 2021 adalah hari Natal dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Samsat Kota Yogyakarta (@samsatjogjakarta)

Oleh karena itu, layanan kesamsatan di seluruh gerai dan kantor Samsat Kota Yogyakarta pada Sabtu, 25 Desember 2021 libur.

Sementara itu, layanan samsat malam serta layanan samsat corner Galeria Mall pada Minggu, 26 Desember 2021 juga akan tutup.

Baca juga: Intip Garasi Motor Tua Milik Kolektor Asal Sukoharjo

Dilansir dari akun instagram @samsatjogjakarta Sabtu (25/12/2021), layanan samsat di Yogyakarta akan buka kembali pada Senin, 27 Desember 2021.

Untuk itu bagi warga yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui:

Kantor Samsat Pajajaran Kantor Samsat Pajajaran

- E-Posti ATM BPD DIY
- BPD DIY Mobile Banking
- Aplikasi Gojek (Menu GoTagihan, pembayaran dengan Gopay)
- Aplikasi Signal

Baca juga: Kecelakaan L300 Tabrak Belakang Truk di Jembatan Suramadu

Sementara itu Dirlantas Polda Yogyakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, bagi warga yang SIM dan STNK-nya mati pada masa libur natal dan tahun baru tidak akan dikenakan denda.

Namun masyarakat harus segera membayar ketika layanan samsat buka atau dapat melakukan pembayaran melalui online.

"Bagi yang jatuh tempo pajak kendaraannya atau SIM mati tidak apa-apa, tidak di denda," kata Iwan melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com