Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

SIM dan STNK Mati Saat Natal dan Tahun Baru, Warga Yogyakarta Tidak Kena Denda

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Selama masa libur natal dan tahun baru (Nataru), jadwal pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kendaraan bermotor, kembali disesuaikan oleh Ditlantas Polda DIY.

Jadwal pelayanan samsat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami perubahan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Ada waktu buka dan tutup yang harus diperhatikan oleh masyarakat.

Sesuai dengan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB bahwa Sabtu 25 Desember 2021 adalah hari Natal dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Sementara itu, layanan samsat malam serta layanan samsat corner Galeria Mall pada Minggu, 26 Desember 2021 juga akan tutup.

Dilansir dari akun instagram @samsatjogjakarta Sabtu (25/12/2021), layanan samsat di Yogyakarta akan buka kembali pada Senin, 27 Desember 2021.

Untuk itu bagi warga yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui:

- E-Posti ATM BPD DIY
- BPD DIY Mobile Banking
- Aplikasi Gojek (Menu GoTagihan, pembayaran dengan Gopay)
- Aplikasi Signal

Sementara itu Dirlantas Polda Yogyakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, bagi warga yang SIM dan STNK-nya mati pada masa libur natal dan tahun baru tidak akan dikenakan denda.

Namun masyarakat harus segera membayar ketika layanan samsat buka atau dapat melakukan pembayaran melalui online.

"Bagi yang jatuh tempo pajak kendaraannya atau SIM mati tidak apa-apa, tidak di denda," kata Iwan melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/26/083100915/sim-dan-stnk-mati-saat-natal-dan-tahun-baru-warga-yogyakarta-tidak-kena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke