Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Kecelakaan “Tabrak Lari” Masih Tinggi

Kompas.com - 06/06/2016, 07:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

 

Jakarta, KompasOtomotif – Angka kecelakaan yang terjadi di jalan memiliki motif yang berbeda-beda. Salah satu yang menghawatirkan yaitu kasus “tabrak lari”, di mana salah satu pengendara yang terlibat kecelakaan melarikan diri.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, dari data yang diterima, kecelakaan dengan modus seperti itu, mengalami penurunan. Namun, angka kecelakaan “tabrak lari” tersebut masih terbilang tinggi.

“Dari data yang masuk ke Subdit Bin Gakum Ditlantas PMJ pada periode Januari  sampai dengan Mei 2016, lebih kecil dibanding dengan periode yang sama tahun 2015. Meski begitu, kecelakaan dengan modus “tabrak lari”, masih relatif cukup tinggi, walaupun terjadi penurunan,” ujar Budiyanto, Minggu (5/6/2016).

Secara lebih rinci, jumlah kejadian tabrak lari periode Januari-Mei 2015 ada di angka 2.392 kasus. Sementara empat bulan pertama di tahun 2016 sebanyak 2.179 kejadian, di mana ada penurunan 9 persen.

“Data tersebut merupakan Traffic Accident Early Warning (TAEW) kepada para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab, terhadap masalah lalu lintas dan angkutan jalan. Nantinya dari gambaran data tersebut, kami bisa mengambil langkah-langkah antsipatif, yang dapat dituangkan dalam program yang bersinergi, untuk diinformasikan kepada masyarakat luas,” ujar Budiyanto.

Budiyanto memberikan sarannya, kalau kecelakaan sebenarnya dapat dihindari, sepanjang setiap orang pada saat melaksanakan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan dapat berlaku tertib, wajar atau penuh konsentrasi. Lebih dari itu, seharusnya juga mematuhi ketentuan rambu-rambu perintah, maupun larangan, mengenai batas  kecepatan dan cara pengangkutan orang, serta barang.

“Hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan bahwa setiap kejadian kecelakaan lalu lintas, pada umumnya diawali dari pelanggaran lalu lintas. Dari situ kemudian timbul kecelakaan yang dapat mengakibatkan kerugian material maupun korban jiwa,” ucap Budyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com