Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Tabrak Lari” Tergolong Tindak Pidana

Kompas.com - 05/06/2016, 18:07 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Istilah “tabrak lari” kerap digunakan biasanya ketika pihak yang terlibat kecelakaan (misalnya si penabrak) tidak berhenti di lokasi kejadian, walaupun si penabrak tidak sepenuhnya salah.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, masih banyak pengendara yang menganggap “tabrak lari” tidak bisa dipidanakan. Padahal menurut undang-undang yang berlaku, perilaku tersebut tidak dibenarkan.

“Kemungkinan masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa “tabrak lari”, termasuk dalam golongan tindak pidana kejahatan. Ini sebenarnya juga sudah diatur dalam ketentuan pidana Undang-undang No 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Budiyanto, Minggu (5/6/2016).

Budiyanto mengatakan, sebagaian masyarakat lagi juga masih ada yang beranggapan kalau kecelakaan, adalah musibah biasa. Kemudian bisa dapat diselesaikan dengan cara-cara kekeluargaan dan tidak perlu melalui mekanisme atau jalur hukum.

“Dari satu aspek dapat dibenarkan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah merupakan musibah. Namun dari aspek hukum, tetap memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggung-jawabkan oleh para pihak yang terlibat kecelakaan,” ujar Budiyanto.

Pada pasal 312, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com