Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap Tarif Penerbitan Pelat Nomor Cantik, Mulai Rp 5 Juta

Kompas.com - 13/12/2021, 12:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau biasa dikenal dengan pelat nomor cantik punya syarat yang jelas.

Pelat nomor cantik kerap dipilih agar kendaraan pemohon punya perbedaan dengan mobil lain di jalanan. Pemohon bisa memilih kombinasi angka dan huruf yang mau digunakan untuk kendaraannya.

Berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan pemilik bisa meminta pelat nomor cantik dan dikenakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pengemudi Ini Lupa Tutup Sunroof Saat Parkir, Air Hujan Masuk ke Dalam Kabin

Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Nomor CantikDari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk Kompas.com Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Nomor Cantik

Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk pelat nomor biasa (NRKB), dikenakan biaya Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000. Jika mau memakai pelat nomor cantik, siapkan uang Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.

Baca juga: Wanita Ini Paksa Mundur Sedan Pakai Strobo yang Melawan Arus

Berikut ini daftar harga penerbitan pelat nomor cantik mulai dari yang termahal sampai yang paling murah:

1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta. Ada huruf di belakang Rp 15 juta

2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta. Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta. Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta

4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta. Ada huruf di belakang Rp 5 juta

Perlu diingat, pelat nomor cantik cuma berlaku lima tahun. Jika ingin dilanjutkan, kembali bayar penerimaan negara bukan pajak. Sedangkan jika tidak dilanjutkan, pemilik tetap mendapatkan NRKB, tetapi sesuai urutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com