BOGOR, KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Natal-Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 pada libur Nataru, khususnya mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Selain menerapkan PPKM level 3 se-Indonesia, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah menerapkan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol.
Baca juga: BPKB Hilang atau Rusak, Begini Cara Mengurusnya
Salah satu ruas jalan tol yang menerapkan kebijakan ganjil genap saat libur Nataru adalah Tol Bogor-Ciawi-Cigombong.
“Betul kami akan lakukan penyekatan dengan skema ganjil genap mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, kepada Kompas.com (6/12/2021).
Menurutnya, kebijakan ini bakal mengurangi pergerakan masyarakat yang bepergian menggunakan kendaraan pribadi selama libur Nataru.
Baca juga: Bos Yamaha Petronas Akui Salah Merekrut Rossi
“Ketentuannya kendaraan pribadi yang tidak sesuai nomor ganjil atau genap pada hari tersebut, akan diputarbalik,” ucap Dicky.
Ia juga menambahkan, pada ganjil genap saat libur Nataru nanti, ada sejumlah kendaraan yang mendapatkan pengecualian.
Di antaranya untuk Damkar, ambulans atau mobil jenazah, tenaga medis, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/sembako, dan kondisi darurat lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.