Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Tes Psikologi Diwajibkan bagi Pemohon SIM

Kompas.com - 29/11/2021, 14:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Juni 2018, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan tes psikologi sebagai salah satu syarat permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Tes tersebut dilakukan menggunakan sistem komputer. Pemohon baru akan diberikan 24 pertanyaan, sementara untuk pemohon perpanjang SIM akan diberikan 18 pertanyaan.

Pemohon akan diberikan waktu 30 detik untuk menjawab masing-masing soal. Jadi maksimal 15 menit pemohon sudah dapat membawa surat hasil tes psikologi untuk melanjutkan tahap permohonan SIM selanjutnya.

Sebelumnya tes psikologi ini hanya diwajibkan untuk pemohon SIM umum atau pengendara angkutan umum berpelat kuning. Lantas, mengapa pemohon SIM biasa juga harus mengikuti tes psikologi?

Setidaknya ada empat alasan yang mendasari tujuan dari tes psikologi tersebut.

Baca juga: Jajal Kebuasan Honda Civic Type R di Sirkuit Sentul

Suasana doa bersama dalam Gerakan Hening Cipta Indonesia di Satlantas Polres SalatigaKOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA Suasana doa bersama dalam Gerakan Hening Cipta Indonesia di Satlantas Polres Salatiga

1. Amanat UU LLAJ


Penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani.

Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.

Berdasarkan peraturan itu disebutkan tes psikologi akan dilaksanakan oleh lembaga psikologi yang telah mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari bagian psikologi Polda Metro Jaya.

2. Kerap terjadi kecelakaan


Masalah psikologis yang dialami pengendara dapat memicu terjadinya kecelakaan. Menurut data yang dihimpun Polda Metro Jaya, banyak kejadian kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena kondisi psikologis pengemudinya.

Seperti contoh kasus yang sempat viral tahun 2015 di Jalan Sultan Iskandar Muda, seorang tersangka berinisial CDS menabrak beberapa pengemudi sepeda motor dan mobil hingga menyebabkan beberapa korban meninggal dunia dan luka-luka.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengkonsumsi obat penenang yang dapat menyebabkan halusinasi.

Hal seperti itulah yang membuat tes psikologi saat permohonan penerbitan SIM dirasa perlu dilakukan.

 

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.(SHUTTERSTOCK)KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.(SHUTTERSTOCK)

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau