Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jakarta Turun ke Level 1, Ganjil Genap 13 Ruas Jalan Diperpanjang

Kompas.com - 04/11/2021, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memperpanjang masa pembatasan mobilitas melalui skema ganjil genap nomor polisi di Ibu Kota pada 2-15 November 2021.

Keputusan tersebut seiring penetapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) di Provinsi DKI Jakarta yang turun ke level 1, sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.

"Sementara ganjil genap di 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 455 Tahun 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).

 Baca juga: Kendaraan Dipasang Stiker Hologram Diklaim Bisa Tekan Kemacetan dan Kurangi Polusi Udara

Polisi menilang sejumlah mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (28/10/2021).Dok. TMC Polda Metro Polisi menilang sejumlah mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (28/10/2021).

Secara umum, tidak ada perubahan ruas titik pemberlakuan pembatasan terkait. Waktu penerapannya pun sama, yakni Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Pada akhir pekan (Jumat-Minggu), ganjil genap juga berlaku di tiga lokasi wisata yakni Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia, dan Taman Margasatwa Ragunan.

"Pada 5-7 November 2021 dan 12-14 November 2021, tiga lokasi wisata di DKI Jakarta berlaku ganjil genap mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai hari Minggu pukul 18.00 WIB," kata Syafrin.

"Bagi pengguna jalan diimbau untuk bisa menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan, mematuhi rambu, ikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," lanjut dia.

Baca juga: Begini Tampang Toyota Avanza Generasi Baru 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

Berikut 13 ruas jalan di DKI Jakarta yang berlaku ganjil genap;

1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati, mulai Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman, mulai Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jenderal A Yani, mulai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau