JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi gas buang kendaraan akan menjadi salah satu syarat operasional bagi setiap sepeda motor dan mobil dengan usia pakai tiga tahun ke atas untuk wilayah DKI Jakarta.
Bila tidak mengikuti atau tak lulus uji emisi, maka sesuai Pergub Nomor 66 Tahun 2020, kendaraan bakal dikenakan sanksi tarif parkir tertinggi yang akan mulai diberlakukan 13 November 2021 mendatang. Bahkan ada juga penilangan dari kepolisian.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya menyebut jumlah kendaraan yang sudah menjalani ataupun lulus uji emisi di wilayah DKI Jakarta masih sangat rendah.
Baca juga: Harga Skutik Bongsor November 2021, Nmax dan PCX Stabil
Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan kepolisian untuk tidak langsung memberikan sanksi tilang mulai 13 November mendatang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, jumalh kendaraan baik roda dua dan roda empat yang belum melaksanakan ataupun lulus uji emisi maish di bawah 10 persen.
“Karena sekarang kan kendaraan di DKI Jakarta mungkin sudah lebih dari 9 juta kendaraan bermotor. Nah ini apakah dari Dinas Perhubungan sudah mengecek berapanya,” ucap Argo dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Kenali Ciri Mobil Butuh Spooring dan Balancing
Argo melanjutkan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan Ibu Kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.
“Informasinya kan baru ratusan ribu. Apakah ketika sudah 10 persen 20 persen. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti akan kita tingkatkan menjadi tilang,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.