JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) memastikan bila ketersediaan solar subsidi dalam level yang cukup. Bahkan telah dilakukan penambahan volume penyaluran ke beberapa wilayah yang mengalami peningkatan konsumsi secara signifikan.
Agar pemanfaatan solar subsidi tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukan, Pertamina juga akan melakukan edukasi serta aktivitas yang dijalankan kepada masyarakat atau konsumen.
Brasto Galih Nugroho, Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina Persero mengatakan, sasaran penerima manfaat BBM subsidi sudah diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Solar Langka, Pertamina Bongkar Penimbunan Ilegal di Semarang
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, untuk sektor transportasi darat.
"Produk solar subsidi dikhususkan untuk masyarakat dalam kaitannya dengan transportasi orang atau barang pelat hitam dan kuning, berdasarkan kuota yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)," ujar Brasto dalam keterangan resmi Pertamina, Selasa (19/10/2021).
Untuk jenis kendarannya terdiri dari mobil pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam. Selain itu untuk ambulans, mobil pengangkut jenazah, pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah, dan kereta api umum penumpang dan barang.
Lebih lanjut Brasto menjelaskan, di luar sektor transportasi, penggunaan solar subsidi bisa saja dilakukan, namun demikian diperlukan adanya verifikasi dan rekomendasi dari instansi terkait.
Sedangkan pembelian solar subsidi bagi konsumen kendaraan bermotor di sektor transportasi darat, juga ada aturan mainnya, yakni dari Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Baca juga: Jokowi Keliling Tarakan Naik Taktis P6 ATAV V1 Buatan Dalam Negeri
"Kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter per hari per kendaraan, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari per kendaraan, dan kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter per hari per kendaraan," ujar Brasto.
Solar Berkualitas
Khusus untuk mobil pribadi dengan mesin diesel, Brasto mengingatkan konsumen untuk memilih menggunakan jenis BBM berkualitas, layaknya Dexlite dan Pertamina Dex. Selain terbukti ramah lingkungan, keduanya diklaim teruji mampu memberikan performa bagi mesin yang lebih optimal.
Hal tersebut bisa dilihat dari nilai Cetane Number (CN) yang dimiliki pada setiap produk solar. Untuk Dexlite sendiri, memiliki CN 51, sementara Pertamina Dex lebih tinggi, yakni CN 53.
"Semakin tinggi nilai CN maka semakin tinggi juga performa yang dihasilkan oleh mesin kendaraan. Dengan demikian, membuat mesin lebih awet dan bebas karat akibat pembakaran yang tidak sempurna," kata Brasto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.