Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Kesal Diminta Turun dari Motor Saat Isi Bensin, Ini Alasannya

Kompas.com - 08/10/2021, 07:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada beberapa peraturan saat isi bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Buat pengendara sepeda motor diwajibkan turun dari kendaraanya.

Aturan ini dilakukan oleh seluruh tempat pengisian bahan bakar, bersifat universal baik di SPBU milik Pertamina (Persero) maupun Shell.

Kepala SPBU Pertamina Cikini dan Pramuka Paimin mengatakan, kewajiban pengendara motor harus distandar dan turun dari motor, yaitu untuk menghindari penyebaran jika terjadi percikan atau munculnya api.

Baca juga: [VIDEO] Aprilia RS660, Motor Jalan Raya Spek Balap

Ilustrasi operator SPBU Pertamina menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).Pertamina Ilustrasi operator SPBU Pertamina menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

“Untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), wajib mematikan mesin. Karena panas mesin disekitar area pengisian sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kebakaran. Untuk roda dua pada saat pengisian BBM wajib standard dan turun dari motor,” ujar Paimin kepada Kompas.com, belum lama ini.

Lantas apa hubungannya?

Paimin mengatakan, ketika ada percikan api di sekitar atau di kendaraan kecenderungan pemilik akan panik dan membanting motornya.

Kemudian motor akan terjatuh karena tidak distandar sehingga berpotensi membuat api makin besar.

“Saat panik, umumnya motor akan ditinggal begitu saja atau dijatuhkan. Pemilik akan kabur menjauhi sumber api tadi. Perilaku seperti ini yang ingin dihindari, karena potensi api tambah besar dan menyebar,” katanya.

Baca juga: Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor Masih Berlaku Pekan Ini

Ilustrasi SPBU PertaminaDOK. PERTAMINA Ilustrasi SPBU Pertamina

Hal tersebut berbeda jika motor di standar dan pemiliknya turun dari kendaraan. Seandainya ada kebakaran, pemilik hanya lari meninggalkan motor di tempat tapi tidak menyebar.

Paimin mengatakan saat pengendara turun dan motor di standar dua maka penangannya bisa lebih cepat.

Selain itu, mesin kendaraan juga harus dimatikan. Pasalnya, mesin kendaraan merupakan unsur pematik api.

“Ketika didukung udara dan ada zat pembakaran yakni uap bensin, maka hanya butuh sepersekian detik dari keadaan normal untuk memicu api” ucap Paimin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau