Mekanisme gage disesuaikan dengan tanggal kalender. Jika tanggal ganjil maka hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas, begitu juga sebaliknya jika tanggal genap.
Masalah yang terjadi di lapangan ialah makin banyak peraturan maka makin banyak cara untuk mengakalinya. Dalam hal gage, pemilik memakai pelat nomor tidak sesuai asli.
Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, mengatakan, pemilik kendaraan berusaha mengelabui petugas, dengan memakai pelat nomor palsu untuk berlibur ke kawasan Puncak, Bogor.
"Evaluasi dari minggu lalu kami menemukan masyarakat yang menggunakan trik menukar pelat palsu, maka kami juga akan melaksanakan pemeriksaan STNK dan pelat nomor pada kendaraan yang akan melalui posko pemeriksaan," katanya dilansir Kompas.com, belum lama ini.
Penggunaan pelat nomor diatur dalam beberapa regulasi. Pertama ialah UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 68, kemudian pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 tahun 2012 pasal 23 dan 30.
Peraturan mengenai pelat nomor juga tertera dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39.
Pada ayat kelima pasal 39 disebut, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Penggunaan pelat nomor dengan bentuk tidak sesuai standar itu dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis.
Berdasar UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/04/124200815/sanksi-jika-pakai-pelat-palsu-buat-hindari-ganjil-genap