Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perhatikan Hal Sederhana Ini Agar Mobil Tak Ditolak Saat Klaim Asuransi

Untuk mengajukan asuransi, cukup sederhana sebetulnya. Pertama hal yang paling dasar adalah si pengemudi kendaaan, wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) agar klaim tidak ditolak.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemilik kendaraan agar klaim asuransi dapat diterima.

“Jika melanggar peraturan lalu lintas seperti parkir di lokasi dilarang parkir atau tanda P dicoret itu tidak akan di klaim. Karena peraturan lalu lintas di atas kekuasaan asuransi,” ucap Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/9/2021).

Kemudian, jangan menggunakan mobil lebih dari batas kemampuan. Misalnya, mobil yang seharusnya berisi berkapasitas tujuh diisi oleh penumpang dengan kapasitas 10 orang.

Pasalnya, banyak pemilik kendaraan yang membawa penumpang lebih dari kapasitas seharusnya, atau juga barang-barang bawaan yang overload.

“Selain itu, mobil yang sudah tidak layak jalan, kemudian dipaksa dihidupkan hingga terjadi kebakaran juga tidak bisa di cover oleh asuransi,” ucap Iwan.

Maka dari itu, pemilik kendaraan sebaiknya jangan abai dan perlu memperhatikan hal sederhana yang bisa membuat klaim asuransi ditolak agar tidak merugi di kemudian hari.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/30/201100915/perhatikan-hal-sederhana-ini-agar-mobil-tak-ditolak-saat-klaim-asuransi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke