Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pajak Progresif Kendaraan dan Cara Menghitungnya

Kompas.com - 22/09/2021, 17:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak lama menerapkan tarif pajak progresif pada kendaraan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang ada di jalanan.

Biaya tambahan ini berlaku untuk orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama atau alamat rumah yang sama. Jadi terdapat perbedaan pada besaran tarif pajak dari kendaraan pertama, dengan kedua, dan seterusnya.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, kebijakan pajak progresif sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Baca juga: World Premiere, All New Honda BR-V Resmi Meluncur di Indonesia

Ilustrasi STNK milik Daihatsu Rocky 1.000 cc turboKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi STNK milik Daihatsu Rocky 1.000 cc turbo

“Di sana, diatur berbagai ketentuan pajak progresif termasuk besaran tarif yang dikenakan. Bagi kendaraan kedua, ada kenaikan sebesar 0,5 persen dari kendaraan pertama, hingga ke-17,” ucap Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Lebih detail, besaran tarif pajak progresif di wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
• Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen

Untuk cara menghitung besaran pajak progresif, contohnya kendaraan kedua. Jadi besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan dengan 2,5 persen, sehingga keluar besaran Pajak Kendaraan bermotor (PKB).

Baca juga: Bahas Fitur dan Varian Honda BR-V Terbaru, Ada Honda Sensing

Misalnya sebuah motor punya NJKB Rp 20 juta, lalu dikalikan dengan 2,5 persen karena menjadi kepemilikan kedua. Jadi nilai PKB yang harus dibayarkan adalah Rp 500.000, dan ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Untuk kendaraan roda dua SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000. Dari hasil itu diketahui nanti besaran pajaknya berapa,” ucap Herlina.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau