Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Mobil Bekas, Begini Prosedur Balik Nama Kendaraan dan Biayanya

Kompas.com - Diperbarui 03/09/2021, 06:56 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan balik nama bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), adalah wajib dilakukan jika melakukan pembelian mobil bekas. Pasalnya, tindakan tersebut mampu menekan hal-hal tidak diinginkan.

Bagi yang baru beli mobil bekas, tapi bingung bagaimana cara mengurus proses balik nama, Kompas.com mencoba bantu dalam artikel ini.

Kadi, BPKB dan STNK merupakan instrumen hukum yang sah untuk menyatakan suatu kepemilikan kendaraan. Sehingga, pihak terkait akan terhindar dari masalah kepemilikan bila melakukannya.

Namun untuk bisa melakukan proses balik nama mobil bekas, terdapat beberapa berkas yang harus dibawa. Guna mempercepat proses, pemilik membutuhkan dari pihak pemilik lama ke kantor Samsat terdekat.

Baca juga: Mengapa Masih Ada Pengendara Motor yang Melebar Saat Putar Balik?

Fasilitas cek fisik mobil dianggap kurang besar sehingga menimbulkan antrean panjang di Samsat Kebon Nanas, Selasa (12/12/2017)stanly Fasilitas cek fisik mobil dianggap kurang besar sehingga menimbulkan antrean panjang di Samsat Kebon Nanas, Selasa (12/12/2017)

Adapun dokumen atau berkasnya ialah, fotokopi KTP pemilik kendaraan baru dan pemilik lama, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, kwitansi bukti pembelian mobil yang sudah ditandatangani di atas materai Rp 6.000, serta bukti hasil cek fisik.

Khusus cek fisik, petugas Samsat akan mengarahkan dan melakukan cek saat proses berlangsung. Pengecekkan meliputi nomor rangka dan mesin.

Jika semua berkas sudah lengkap, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya balik nama BPKB mobil.

Untuk rincian biaya sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, telah ditetapkan bahwa biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375.000, STNK Rp200.000, dan TNKB Rp 100.000.

Namun selain itu ada biaya-biaya lainnya yang berbeda sesuai dengan harga beli mobil bekas tersebut. Ada biaya BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Baca juga: Alasan Ngerem Mobil Matik Jangan Pakai Kaki Kiri

Ilustrasi mobil bekas.Reuters Ilustrasi mobil bekas.

Kemudian, biaya SWDKLLJ, surat mutasi untuk balik nama mobil bekas dari luar daerah, hingga biaya pendaftaran balik nama mobil yang biasanya Rp 100.000.

Dengan besaran biaya balik nama kendaraan, AutoFamily jangan sampai lupa menyiapkan dana tersendiri ketika ingin membeli mobil bekas. Jadi AutoFamily sudah tidak perlu kebingungan ketika diminta mengeluarkan sejumlah biaya agar mobil tersebut resmi menjadi milik sendiri.

Memang, biaya balik nama berbeda-beda tergantung wilayah terkait. Tapi untuk memudahkan, kita ambil contoh di wilayah DKI Jakarta sebagaimana tercantum di Pemda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019.

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda empat atau lebih:
- Baru Rp.200.000
- Perpanjangan Rp 200.000 B

Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda empat atau lebih seharga Rp 100.000

Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan roda empat atau lebih:
- Baru Rp 375.000
- Ganti kepemilikan Rp 375.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau