SURABAYA.KOMPAS.com - Dengan adanya pemberlakuan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), otomatis dispensasi perpanjangan SIM di berbagai daerah juga diperpanjang.
Dengan adanya dispensasi perpanjangan SIM, maka bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama PPKM berlangsung masih dapat melakukan perpanjangan SIM.
Dilansir dari akun instagram resmi @satpascolombo_sby Sabtu (21/8/2021), bagi pemohon SIM masyarakat Surabaya yang masa berlaku SIM habis pada saat PPKM berlangsung 3 Juli sampai dengan 23 Agustus 2021, dapat melakukan perpanjangan pada 24-31 Agustus 2021.
Adapun syarat untuk perpanjangan SIM yakni sebagai berikut:
Kemudian untuk sistem pelaksanaanya yakni
Jangka waktu pelaksanaan proses perpanjangan SIM kurang lebih 30 menit. Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan yakni sebagai berikut:
Bagi pemohon SIM yang tidak bisa datang ke kantor Satpas SIM dapat melakukan perpanjangan SIM secara online melalui ponsel. Perpanjangan dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Setelah melalui langkah dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan, nantinya SIM baru akan dikirim ke alamat pemohon.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/21/162200915/masa-berlaku-sim-habis-selama-masa-ppkm-warga-surabaya-dapat-dispensasi