SOLO, KOMPAS.com - Bukan hanya jalan tol ruas Batang-Semarang yang mengalami kenaikan harga dalam waktu dekat ini, melainkan ruas tol Solo-Ngawi pun ikut mengalami ubahan tarif secara parsial.
Pemberlakuan tarif baru untuk kedua ruas tol ini akan dimulai secara bersamaan, yakni Kamis (19/8/2021) pukul 00.00 WIB.
Dilansir dari akun Instagram @jasamargasolongawi, Kamis (19/8/2021), kenaikan tarif tol untuk ruas Solo-Ngawi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 820/KPTS/M/2021 yang disahkan pada 25 Juni 2021.
Baca juga: Punya Uang Rp 180 Juta, Lebih Baik Beli Alphard Bekas atau Avanza Baru?
Serupa seperti pengumuman kenaikan tarif untuk ruas tol lainnya, PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) sebagai pengelola jalan tol ruas tersebut mulai memberikan kabar penyesuaian tarif sejak beberapa minggu sebelumnya. Upaya yang dilakukan agar masyarakat tidak langsung kaget dengan ubahan tersebut.
PT JSN pun telah melakukan peningkatan kualitas baik dari pelayanan maupun fasilitas yang tersedia agar sesuai dengan kenaikan tarif ini. Peningkatan kualitas tersebut antara lain adalah perbaikan jalan tol berupa injeksi rigid untuk mengatasi retak permukaan jalan.
Selain itu, terdapat penambahan sarana pelengkap, seperti rambu batas kecepatan, rumblestrip atau marka kejut, rambu penunjuk arah, dan crash cushion atau peredam benturan di simpang susun Sragen Timur.
Baca juga: Cuma Rp 100 Jutaan, Kijang Innova Reborn Bekas Golden Bird
Jalan tol sepanjang 90,43 kilometer ini menjadi penghubung antara Kabupaten Boyolali, Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Ngawi. Total terdapat 10 gerbang tol termasuk yang menuju Bandara Adi Soemarmo.
Detail tarif terbaru tol Solo-Ngawi untuk semua golongan yang akan diberlakukan mulai Kamis besok dapat dilihat pada tautan berikut ini.
View this post on Instagram