JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik mobil Mitsubishi yang masa garansinya habis pada saat PPKM Level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali tidak perlu khawatir.
Sebab, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) memberikan dispensasi sampai dengan Oktober mendatang.
Adam Rahman, Deputy Group Head After Sales Strategy PT MMKSI, mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan PPKM yang dilakukan pemerintah.
Baca juga: Gerbang Tol Miring Cimanggis Kembali Jadi Lajur Utama Tol Jagorawi
Untuk itu, ia tetap mengimbau konsumen untuk tetap di rumah dan memanfaatkan layanan home service. Apabila hendak melakukan perbaikan di bengkel resmi bisa dilakukan saat PPKM mulai melonggar.
“Ada kemungkinan konsumen tidak bisa datang ke diler sehingga tidak mampu servis,” ujar Adam, dalam konferensi virtual (3/8/2021).
“Oleh karena itu kami membuat kebijakan selama periode Juli sampai akhir Agustus, bagi pemilik kendaraan Mitsubishi yang masa garansinya berakhir atau mengalami kerusakan pada periode itu, kami berikan kelonggaran,” kata dia.
Baca juga: Ini Efek Buruk jika Mobil Diesel Modern Sering Pakai Biodiesel
Menurut Adam, konsumen dapat melakukan servis atau perbaikan setelah berakhirnya PPKM Level 4 dan 3.
“Kami ingin memberikan rasa peace of mind kepada konsumen, sehingga mereka bisa mengajukan klaim kembali sampai Oktober 2021,” sambung Adam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.