BANYUMAS, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa-Bali. Perpanjangan dilakukan terhitung sejak 2-9 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Honda Super Cub C125 Terbaru Meluncur di Indonesia, Cek Harganya
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan tentang peraturan mobilitas masyarakat yang dibatasi. Dengan diberlakukannya aturan tersebut, beberapa Pemerintah Daerah menetapkan aturan untuk mendukung kebijakan tersebut tidak terkecuali pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Penyekatan dan penutupan jalan dilakukan dalam rangka tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali serta mobilitas masyarakat Kabupaten Banyumas yang masih tinggi.
View this post on Instagram
Dilansir dari akun instagram @satlantas_polresta_banyumas pada Selasa (3/8/2021), penutupan dan penyekatan masih akan diberlakukan di 24 titik di wilayah Perbatasan Kabupaten Banyumas sampai dengan jalur masuk Kota Purwokerto.
Dalam informasi tersebut juga dijelaskan, bagi pekerja sektor esensial dan kritikal masih dapat melewati penyekatan tersebut dengan menunjukkan pesyaratan kepada petugas.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Syarat Perjalanan Darat Masih Berlaku
"Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal dapat melintas dengan membawa surat tanda registrasi Pekerja (STRP)," kata Humas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Polresta Banyumas AKP R Manggala dilansir dari Kompas.com, Selasa (3/8/2021).
Terdapat 18 ruas jalan di Kabupaten Banyumas yang akan dilakukan penyekatan dan penutupan. Sebelumnya, 14 ruas jalan sudah diberlakukan penutupan dan penyekatan. Berdasarkan evaluasi dari kegitan sebelumnya, maka penyekatan dan penutupan jalan ditambah dan diberlakuakn jam buka tutup.
Berikut 18 titik penyekatan yang dilakukan di Banyumas, Jawa Tengah:
Ring 1 dalam kota Purwokerto yang dilakukan penutupan pukul 20.00-06.00 WIB
Ring 1 dalam kota Purwokerto yang dilakukan penutupan pukul 20.00-06.00 WIB dan penyekatan pukul 06.00-20.00 WIB
Ring 2 jalur masuk kota Purwokerto yang dilakukan penyekatan pukul 06.00-20.00 WIB
Ring 2 jalur masuk kota Purwokerto yang dilakukan penyekatan hari Sabtu dan Minggu pukul 06.00-20.00 WIB
Ring 3 Perbatasan Kabupaten Banyumas yang dilakukan penyekatan 24 jam