JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya pembatasan mobilitas pada masa PPKM Level 4, rupanya tak membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berminat untuk memberlakukan ganjil genap kembali.
Padahal, beberapa daerah lain menggunakan metode tersebut untuk menekan lalu lintas kendaraan pribadi, yang berujung pada pembatasan mobilitas orang.
Ketika mengkonfirmasikan hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan ganjil genap di wilayah-wilayah Jakarta memang belum dijawalkan kembali.
Baca juga: Ini Kendaraan yang Boleh Melintas Selama Ganjil-Genap di Kota Bogor
Pasalnya, dengan adanya penerapan PPKM Darurat yang berlanjut menjadi PPKM Level 4, sudah cukup efektif menekan mobilitas masyarakat, baik di kawasan Jakarta, sampai area aglomerasi.
"Sekarang ini belum, tapi kalau kita lihat mobilitasnya di DKI turun signifikan dibandingkan sebelum ada PPKM Darurat. Metode ini (PPKM) lebih ketat dari ganjil genap, hanya sektor esensial dan kritikal saja yang masih bisa beraktivitas," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
Selain dibatasi hanya sektor esensial dan kritikal saja, para pekerja juga wajib mengantonggi Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP yang juga berlaku bagi syarat keluar masuk Jakarta.
View this post on Instagram
Tanpa surat tersebut, maka meski bekerja di sektor yang dikecualikan, tetap tidak akan diizinkan melintas, karena sampai saat ini masih ada 100 pos penyekatan di wilyah hukum Polda Metro Jaya.
Baca juga: PPKM Level 4, Kota Sumedang Terapkan Ganjil Genap
"Aturan PPKM ini sudah cukup kompleks, hulu dan hilir pengawasannya sangat efektif. Penyekatan dan pengawasan tetap dilakukan, terutama pada kawasan perbatasan dan arteri lainnya," ujar Syafrin.
"Volume lalu lintas terjadi penurunan signifikan dari Juni ke Juli sampai 59,3 persen. Kemudian jumlah penumpang angkutan dalam kota turun 54 persen, AKAP turun sekitar 64 persen, jadi sudah efektif sehingga penerapan ganjil genap itu belum dulu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.