JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
"Mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 sampai 2 Agustus 2021," ucap Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Namun demikian, Jokowi juga mengatakan bahwa akan ada penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.
Kebijakan ini pada akhirnya turut mengatur operasional transportasi umum, hingga penyekatan jalan di sejumlah kota.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 26 Juli 2021:
1. PPKM Level 4 Diperpanjang, Begini Aturan Operasional Transportasi Umum
Berdasarkan konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, untuk sektor transportasi umum masih tetap beroperasi dengan pembatasan serta protokol kesehatan ketat.
"Untuk transportasi umum, kendaraan umum, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Ketentuan lain sesuai dengan PPKM level 4 sebelumnya," ucap Luhut.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Begini Aturan Operasional Transportasi Umum
2. PPKM Diperpanjang, Ini Penerapan Penutupan Jalan di Solo
Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol. Adhityawarman Gautama Putra mengatakan, akan ada penyesuaian terkain penyekatan yang dilakukan di kota Solo. Akan ada ubahan jam penutupan ruas jalan di Kota Solo.
"Untuk penyekatan dan penutupan masih akan kita terapkan, namun akan ada penyesuaian untuk penutupan jalan. Beberapa ruas jalan akan kita tutup mulai pukul 20.30-05.00 WIB," kata Adhyt kepada Kompas.com, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Penerapan Penutupan Jalan di Solo
3. Catat Penggolongan SIM C Mulai Berlaku Agustus 2021
Korlantas Polri terus melakukan sosialisasi terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C, yang akan terealisasi dalam waktu dekat.
AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, aturan mengenai pengolongan SIM sudah diundangkan sejak Februari lalu.
Semenjak itu, Korlantas Polri sudah mulai gencar melakukan sosialisasi sambil mempersiapkan fasilitasnya yang ditargetkan bakal berlaku Agustus 2021.
Baca juga: Catat, Penggolongan SIM C Mulai Berlaku Agustus 2021