YOGYAKARTA, KOMPAS.com - HR-V jadi salah satu mobil low sport utility vehicle (LSUV) produksi Honda yang menjadi penerima diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen pada tahun ini.
Ini berkat Honda HR-V telah memenuhi syarat wajib penerima insentif pajak penjualan tersebut, yakni kapasitas mesin tidak lebih dari 1.500 cc dan tingkat kandungan komponen lokal paling sedikit 70 persen.
Honda HR-V dibekali dengan mesin SOHC berteknologi i-VTEC 4 silinder 16 katup berkapasitas 1.497 cc. Dapur pacu ini berbahan bakar bensin yang mampu menghasilkan daya maksimum 120 PS pada 6.600 rpm dan torsi 145 Nm pada 4.600 rpm.
Baca juga: Marak Pencurian Sepeda Motor, Ini 4 Cara Bikin Sulit Maling Beraksi
Kabar baiknya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengesahkan perpanjangan masa pemberian diskon PPnBM 100 persen sampai akhir Agustus 2021 mendatang.
Perpanjangan masa pemberian insentif pajak penjualan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021 yang diteken pada 30 Juni 2021.
Berkat regulasi PPnBM yang baru ini, harga Honda HR-V yang semula naik pada awal Juni kini kembali turun.
Dari data yang didapat redaksi Kompas.com belum lama ini, penurunan harga untuk Honda HR-V di daerah Yogyakarta mencapai Rp 5 juta sampai Rp 7 juta dari banderol bulan lalu.
Baca juga: Kerap Picu Kecelakaan, Mengapa Banyak yang Hobi Ngebut di Jalan Tol?
Sebagai contoh, HR-V tipe terendah yakni 1.5 S M/T usai dikalkulasikan dengan diskon PPnBM 100 persen kini dibanderol dengan harga Rp 290 jutaan.
Selengkapnya, berikut daftar harga on the road (OTR) Yogyakarta untuk Honda HR-V yang mendapatkan diskon PPnBM 100 persen pada bulan ini dan bulan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.